Dark/Light Mode

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Baru Ditanya Soal Tupoksi

Selasa, 5 November 2019 18:09 WIB
Mantan Bos Petral Bambang Irianto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Bos Petral Bambang Irianto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto hari ini.

Dia dipanggil selaku mantan VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

"Yang bersangkutan (Bambang Irianto) dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/11).

Penyidik baru memanggil Bambang pada hari ini, setelah diumumkan sebagai tersangka pada 10 September 2019.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Bambang belum ditahan KPK. Bambang keluar dari Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.35 WIB. Dia mengaku baru ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi alias tupoksi.

"Masih tupoksi. Dalam tupoksi saya sebagai VP dan Managing Director, semua," ujar Bambang usai diperiksa, Selasa (5/11).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Bambang mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. Dia percaya, KPK akan melakukan penegakan hukum yang fair dan adil.

"Saya percaya, lembaga ini akan memproses kasus saya secara fair dan adil, untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Bambang berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum yang menjeratnya itu. "Kita ikuti prosesnya. Saya warga negara yang baik, saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," janjinya.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010 sampai 2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

Ditanya soal ini, Bambang bilang, penyidik belum mengonfirmasi soal itu. "Belum sampai ke sana. Masih tupoksi," tandasnya.

KPK menduga, uang suap itu merupakan imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil, terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Baca juga : Diminta Jadi Wamenlu, Mahendra Siregar Ditarget Setahun

Bambang, dalam perkara in, menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero), yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 s.d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah, untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil, dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalan, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES,.diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC. Namun, pada akhirnya, pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC), yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Baca juga : Percepat Tanam Padi di Karanganyar, Kementan Serahkan Bantuan Pompa

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase, agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi syarat pengadaan. Padahal, minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meski tahu NOC bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.