RM.id Rakyat Merdeka - Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut memberikan usulan stimulus, sebagai upaya mengurangi dampak terhadap sektor industri akibat pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, beberapa usulan stimulus diberikan langsung oleh kementeriannya saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi minggu lalu. Ia menyebut, dari total penanganan Covid-19 yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 695,20 triliun, yang menjadi tupoksi Kementeriannya termasuk insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun.
Baca juga : Ringankan Dampak Covid, Kemenperin Usulkan Stimulus Khusus Industri
“Di ratas, kami usulkan ke presiden untuk stimulus, terutama sektor industri, karena yang mereka hadapi itu masalah cashflow. Perlu mencari jalan untuk membantu agar cashflow bisa diperkuat,” ucapnya dalam diskusi webinar zoom bertajuk Menghidupkan Lagi Industri Di Era Pandemi yang digelar Rakyat Merdeka, Kamis (18/6).
Bukan cuma itu, sambung Agus, stimulus juga diberikan untuk energi listrik dan gas bagi sektor industri. Dalam Surat Menperin ke PLN No.B/368/M-IND/2020 stimulus listrik berupa penghapusan rekening minimum pemakaian 40 Jam Nyala termasuk untuk pelanggan industri premium 233 jam nyala dari periode 1 April-31 Desember 2020.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Stimulus Bagi Pelaku Usaha Rp 1,85 Triliun
“Rata-rata utilisasi 75 persen industri, jika tetap memberikan 40 jam minimum, itu sangat memberatkan, sehingga kami minta untuk 40 jam dihapuskan. Hanya membayar yang sesuai mereka pakai saja. Ini diharapkan bantu cashflow berat yang dihadapi manufaktur,” imbuhnya.
Stimulus juga mencakup penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan mulai Juni-Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Selanjutnya, kata Agus, usulan stimulus tambahan jangka menengah berupa retsrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Stimulus Bagi Pelaku Usaha Rp 1,85 T
Untuk kedua stimulus ini ditetapkan beberapa kriteria seperti, track record terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak Covid-19 yang dalam, serta masukan dari Presiden Jokowi, berupa pemaksimalan pengunaan bahan baku dalam negeri.
“Sampai saat ini terdapat Rp 700 triliun kredit untuk industri manufaktur, sekitar 25 persen yang telah mengusulkan untuk direstrukturisasi. Covid-19 membawa dampak besar bagi sektor ekonomi,” jelasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.