Dark/Light Mode

Pulihkan Ekonomi

Pemerintah Siapkan Stimulus Bagi Pelaku Usaha Rp 1,85 T

Jumat, 12 Juni 2020 06:45 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengunjungi pelaku usaha awal Mei lalu. (Foto : twitter@Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengunjungi pelaku usaha awal Mei lalu. (Foto : twitter@Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menyiapkan insentif, atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi. Nilainya, mencapai Rp 1,85 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tambahan insentif ini diharapkan bisa kembali membangkitkan gairah pelaku usaha untuk mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan. Namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Pemerintah secara intensif sedang membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Agus di Jakarta, kemarin.

Salah satu insentif tambahan yang sedang digodok pemerintah adalah keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak corona. Nantinya, stimulus yang diberikan berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik.

Baca juga : Kemenperin Beri Insentif Ke Industri Manufaktur

Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020. Menperin juga telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

“Dengan keringanan ini, diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,” ujarnya.

Selain itu, disiapkan juga insentif lainnya berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan. Mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Menteri Agus menyatakan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. “Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat corona dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri,” tegasnya.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi Malaysia, PM Muhyiddin Luncurkan Paket Stimulus Rp 114 T

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti mengatakan, pemberian stimulus untuk mengatasi dampak Covid-19 harus dilakukan melalui analisa risiko agar pemanfaatannya dapat berlangsung tepat sasaran. Apalagi, saat ini menurut Ira, pemerintah belum mampu mendapatkan dana tambahan untuk hadapi krisis.

“Sehingga pemerintah harus prioritaskan alokasi dana stimu- lus menggunakan analisa risiko,” ujar Ira dalam pernyataan di Jakarta, kemarin.

Menurut Ira, analisa risiko saat ini belum dilakukan secara komprehensif. Padahal pemerintah baru menambah alokasi dana untuk penanganan Covid-19 hingga mencapai Rp 677,2 triliun.

Ia menjelaskan, analisa risiko tersebut dibutuhkan karena metode ini mampu menganalisis risiko terkait dengan bahaya yang mungkin terjadi dari adanya intervensi. Ira menilai anggaran kesehatan juga harus diberikan lebih besar karena risikonya saat ini paling tinggi dibandingkan kelompok lainnya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Kemenperin Siapkan Stimulus Industri Manufaktur

“Sektor kesehatan harus mendapatkan perhatian tertinggi karena mereka berada pada risiko tertinggi. Proses penganggaran harus menimbang risiko tersebut, dampaknya pada pasar, dan juga masyarakat,” tegasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.