Dark/Light Mode

Ringankan Dampak Covid, Kemenperin Usulkan Stimulus Khusus Industri

Kamis, 18 Juni 2020 18:09 WIB
Tangkapan layar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara RMInsight bertajuk `Menghidupkan Lagi Industri di Era Pandemi` yang disiarkan secara streaming melalui kanal Facebook dan YouTube Rakyat Merdeka, Kamis (18/6). (Sumber: YouTube)
Tangkapan layar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara RMInsight bertajuk `Menghidupkan Lagi Industri di Era Pandemi` yang disiarkan secara streaming melalui kanal Facebook dan YouTube Rakyat Merdeka, Kamis (18/6). (Sumber: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian stimulus terhadap sektor industri, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi, pekan lalu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, dari total penanganan Covid-19 yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 695,20 triliun, yang menjadi tupoksi Kemenperin  - termasuk insentif usaha - mencapai Rp 120,61 triliun. Sementara UMKM dan pembiayaan korporasi, masing-masing sebesar Rp 123,46 triliun dan Rp 53,57 triliun.

“Dalam ratas, kami usulkan ke presiden untuk stimulus. Terutama, sektor industri. Karena yang mereka hadapi itu adalah masalah cash flow. Perlu mencari jalan untuk membantu agar cashflow bisa diperkuat,” papar Agus dalam acara RMInsight bertajuk "Menghidupkan Lagi Industri di Era Pandemi" yang disiarkan secara streaming melalui kanal Facebook dan YouTube Rakyat Merdeka, Kamis (18/6).

Baca juga : RDP Dengan Komisi VII, PLN Jelaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Stimulus juga diberikan untuk energi listrik dan gas bagi sektor industri. Dalam Surat Menperin ke PLN No.B/368/M-IND/2020, stimulus listrik diberikan dalam bentuk penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala. Termasuk, untuk pelanggan industri premium 233 jam nyala, dari periode 1 April-31 Desember 2020.

"Rata-rata utilisasi 75 persen industri. Jika 40 jam minimum itu tetap diberlakukan, tentunya sangat memberatkan. Sehingga, ketentuan 40 jam itu dihapuskan. Mereka hanya membayar sesuai yang dipakai saja. Diharapkan, ini dapat meringankan masalah cash flow yang dihadapi industri manufaktur,” jelas Agus.

Stimulus juga mencakup penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai Juni-Desember 2020. Dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

Baca juga : Tingkatkan Kapasitas Uji Covid-19, Menristek Luncurkan Mobile Lab BSL2

Untuk jangka menengah, usulan stimulus tambahan diberikan berupa restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.

Ada sejumlah kriteria industri yang diberlakukn dalam pemberian kedua stimulus ini. Antara lain, track record terhadap pajak dan cicilan kredit, prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, dampak Covid-19, serta masukan dari Presiden Jokowi berupa pemaksimalan pengunaan bahan baku dalam negeri.

“Sampai saat ini, terdapat Rp 700 triliun kredit untuk industri manufaktur. Sekitar 25 persen yang telah mengusulkan untuk direstrukturisasi. Covid-19 membawa dampak besar bagi sektor ekonomi,” pungkas Agus. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.