RM.id Rakyat Merdeka - Baja berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu beredar makin luas. Kondisi ini bikin pengusaha jasa kontruksi resah. Mereka sulit membedakan yang mana baja asli SNI atau yang mana baja bercap SNI palsu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Andi Rukman Karumpa mengatakan, kondisi seperti ini kalau dibiarkan bakal mengancam keberlangsungan dunia usaha.
"Banyak baja-baja impor beredar itu adalah produk impor yang diberi label SNI palsu ini kualitasnya amat diragukan," kata Andi dalam keterangan persnya.
Selain mengancam keberlangsungan dunia usaha jasa kontruksi keberadaan baja SNI palsu mengancam pabrikan baja dalam negeri. Apalagi pabrik seperti Krakatau Steel dan lainnya harus menghadapi baja impor yang jumlahnya besar.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
"Yang kita khawatirkan adalah di tengah kebutuhan baja yang besar karena proyek infrastruktur masif, kita mendapat baja yang tidak tidak sesuai standar karena SNI-nya palsu atau sekedar ditempelkan saja," kata Andi Rukman.
Langkah tegas pemerintah sangat ditunggu. Pemerintah perlu melakukan peningkatan pengawasan dan juga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada.
"Bisa dilihat kasus-kasus yang terjadi sekarang ini. Harusnya tegas ada tindakan (hukum) sehingga menimbulkan efek jera dan memberi kepastian juga bagi kami sebagai pelaku usaha," harapnya.
Baja impor tidak dilarang,lanjutnya, pemerintah sebenarnya bisa menghitung kebutuhan baja impor. Sehingga dari situ muncul angka kebutuhan baja yang bisa dipenuhi dari dalam dan luar negeri.
Baca juga : Resesi Bukan Kiamat Ya
"Bagi proyek-proyek strategis seperti PLN, Pertamina atau jalan tol, tentu harus mendukung penggunaan komponen dalam negeri. Tinggal dihitung kebutuhannya, swasta dalam negeri pasti bisa menyediakannya," terangnya.
Dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Surjadi Beki mengatakan bahwa impor perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebutuhan impor. Sehingga bisa dihitung secara terperinci kebutuhan dan suplainya.
"Pemetaan harus rinci hingga minimal kode HS 6 digit yang ratusan jensinya," ujarnya kepada wartawan.
Ia pun mengamini bila dibutuhkan ketegasan aparat dalam pengawasan di lapangan. Apalagi sebenarnya mata dan telinga aparat cukup tajam guna mengetahui praktek yang ada.
Baca juga : Dituntut Forum Pengusaha Sawit, MA Menangkan Bupati Karolin
"Mencegah praktek pemberian SNI pada produk impor ini paling utama adalah memerkuat pengawasan Bea Cukai serta memberi kewenangan kepada aparat pengawasan di daerah (Disperindag). Aparat di daerah punya mata dan telinga yang lebih tajam," terangnya.
Sementara itu, belum lama ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja import negeri gajah putih itu ditempel SNI sehingga terkesan produk PT GIS merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur PT GIS. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.