Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 40 hari ke depan. Mulai Rabu (2/9), hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Rachmat Yasin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. "Hari ini, Senin (31/8) Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor) selama 40 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (31/8).
Baca juga : Pemkot Bandung Pertahankan Kepemilikan Aset Lahan Di Kiaracondong
Rachmat telah ditahan KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (13/8) lalu. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga : Resesi Bukan Kiamat Ya
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga : Dituntut Forum Pengusaha Sawit, MA Menangkan Bupati Karolin
Rachmat sebelumnya terjerat kasus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014. Dalam kasus ini dia divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Rachmat bebas dari Lapas Sukamiskin pada Mei 2019 lalu. Tak lama menghirup udara bebas, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya