BREAKING NEWS
 

Permintaan Melonjak Selama Pandemi

Mendag Batasi Impor Sepeda Sampai Elektronik

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 1 September 2020 06:59 WIB
Mendag, Agus Suparmanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat impor di masa pandemi. Kali ini, Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menerbitkan aturan mewajibkan rekomendasi Persetujuan Impor (PI) bagi importir sepeda hingga barang elektronik.

Aturan impor ini didasari pada data lonjakan impor barang konsumsi, termasuk sepeda, alas kaki dan barang elektronik hingga 50,64 persen sepanjang Mei hingga Juni 2020. Karena itu, pemerintah memandang perlu mengatur impor barang barang tersebut lebih lanjut. 

“Terjadi kenaikan impor barang konsumsi 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen,” ujar Agus, kemarin. 

Aturan yang mewajibkan impor sepeda menyertakan rekomendasi PI ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Selain sepeda, ketentuan tersebut juga mengatur impor alas kaki dan barang elektronik. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kegiatan importasi mulai 28 Agustus pada tiga komoditas bakal dikenai kewajiban penyertaan PI. 

Baca juga : Permintaan Benih Florikultura Melonjak Di Masa Pandemi

“Permendag Nomor 68 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Lapor Surveyor (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean atau dalam border,” jelas Agus. 

Komoditas alas kaki dan elektronik sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). 

Adsense

Mekanisme itu berubah dengan penerbitan Permendag 68 tahun 2020. Dalam Permendag 68 Tahun 2020, untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Sedangkan, untuk alat elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. 

Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/ HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90. 

Baca juga : Dampak Pandemi, Pendapatan Astra Otoparts Turun 25 Persen

“Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk impor. Mulai dari pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa,” papar Agus. 

Lalu untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan untuk pelabuhan udara yakni Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya dan Hasanuddin di Makassar. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. 

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman https:// inatrade.kemendag.go.id,” terang Didi. 

Baca juga : Peringatan HUT RI Di Selandia Baru Sederhana Tapi Tetap Istimewa

Untuk LS alas kaki dan elektronik yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense