BREAKING NEWS
 

Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Ini Daftarnya

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 4 September 2020 14:59 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA).

Adapun penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

"Total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020. Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” ungkap Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).

Fuad menjelaskan, setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.

Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.

Fuad mengatakan, tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang. Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir.

Keempat, menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazir yang ditunjuk wakif. Kelima, menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif.

Baca juga : Alamsyah Saragih: Sejumlah Kebijakan Mulai Dilonggarkan

Keenam, menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh wakif. Ketujuh, mendaftarkan wakaf uang kepada menteri atas nama nazir.

Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. BNI Syariah

3. Bank Syariah Mandiri

4. Bank Mega Syariah

5. Bank DKI Syariah

Adsense

6. BTN Syariah

7. BPD Yogyakarta Syariah

Baca juga : Kementan Upayakan Pasokan Dan Harga Ayam Tingkat Peternak Stabil

8. Bank Syariah Bukopin

9. BPD Jawa Tengah Syariah

10. BPD Kalimantan Barat Syariah

11. BPD Kepri Riau Syariah

12. BPD Jawa Timur Syariah

13. Bank Sumatera Utara Syariah

14. Bank CIMB Niaga Syariah

15. Bank Panin Dubai Syariah

16. Bank Sumsel Babel Syariah

Baca juga : Bikin Aturan Jago, Tapi Implementasinya Letoy

17. Bank BRI Syariah

18. BJB Syariah

19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)

21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

22. Bank Danamon (unit usaha syariah)   [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense