Dark/Light Mode

Kemendagri Beberkan Dampak Kekeliruan Data

Duh, Wakil Rakyat Terima Bantuan Sosial Covid-19

Kamis, 27 Agustus 2020 07:14 WIB
Dirjen  Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengakui ada sejumlah kasus kekeliruan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Hal itu dipicu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak melakukan pembaharuan data penerima bantuan.

Dampak dari Pemda tidak melakukan pembaharuan data antara lain ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam daftar penerima bansos dari pemerintah. 

“Kami menemukan anggota DPRD (wakil rakyat) dapat bantuan sosial. Kenapa ini bisa terjadi, karena pemerintah daerah tidak update. Yang diserahkan data lama, makanya harus diperbarui,” ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh dalam video conference di Jakarta, kemarin. 

Selain itu, lanjut Zudan, akibat tidak dilakukan pembaharuan data, ada kasus masyarakat menerima empat bansos. 

Baca juga : Menteri ASEAN Kolaborasi Pulihkan Ekonomi Desa Akibat Pandemi Covid-19

Karena itu, pembaharuan data secara berkala sangat penting. Dan, untuk mendukung penyaluran bansos tepat sasaran, basis data jangan hanya by name saja tetapi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan bansos tepat sasaran. 

“Dengan NIK kami bisa bantu pemberian subsidi secara cepat, by name by address,” terang Zudan. 

Dia berharap, seluruh pihak terkait sepakat bahwa pendataan harus berbasis nama dan NIK. Jika masih berbasis nama saja, maka potensi kesalahan akan besar karena banyak orang yang memiliki nama serupa. 

“Nama orang banyak yang sama, misalnya Bambang, Wahyu, Iwan dan Asep. Dengan NIK, bisa ditemukan penerima subsidi ganda,” jelas Zudan. 

Dia menjelaskan, dengan memakai NIK bukan berarti basis nama dihilangkan. Data berbasis nama juga tetap jalan, jadi ada dua verifikasi.

Baca juga : Program Gebrak Masker Dianggap Langkah Konkret Lawan Covid-19

 “Petugas mengetik NIK juga ada potensi salah sehingga diperlukan basis nama. Jika ingin diperkuat lagi, verifikasi lain bisa ditambah dengan tempat dan tanggal lahir. Dengan demikian, prosesnya semakin detail,” terangnya. 

Pada kesempatan ini, Zudan mengingatkan pentingnya standarisasi data. Yakni menyamakan kategori data yang akan dipakai pemerintah ke depannya. Karena, selama ini pendataan belum memakai standar yang sama. 

Ada data hanya memasukkan nama lengkap, hanya memasukkan nama panggilan, bahkan pakai nama ibu dari anak. 

Zudan menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 2.500 instansi atau lembaga yang sudah menggunakan NIK sebagai dasar melaksanakan pelayanan publik maupun program perlindungan sosial lainnya. 

Jumlah itu naik cukup signifikan bila dibandingkan ketika dirinya baru menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, yang hanya ada 70 lembaga. 

Baca juga : Rakyat Cuma Pasrah, Teriak Juga Belum Tentu Didengar

“Selama enam tahun ada lompatan sangat tinggi, sudah lebih dari 2.500 lembaga yang memanfaatkan NIK termasuk RSUD, dinas-dinas daerah,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap ada 92 kabupaten/kota tidak pernah memperbarui data jumlah masyarakat miskin di wilayahnya sejak 2015. 

Hal itu yang membuat jumlah orang miskin di kabupaten/kota tersebut tercatat paling banyak dibandingkan dengan kawasan lainnya. 

Selain itu, ada 319 kabupaten/kota lainnya memperbarui data jumlah orang miskin di wilayahnya tetapi tidak sampai 50 persen. 

Artinya, mayoritas data kemiskinan di 319 kabupaten/kota itu masih data lama. Lalu, ada 103 kabupaten/ kota yang memperbarui data kemiskinan di masing-masing wilayah yang melebihi 50 persen. Dengan kata lain, sebagian besar datanya saat ini adalah yang terbaru. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.