Sebelumnya
General Manager PHM Agus Amperianto, menyambut baik pemberian penghargaan SMK3 kepada PHM.
"Kami sangat berbangga dengan penghargaan ini. Kami berharap akan semakin memacu para perwira di PHM untuk selalu bekerja dalam keadaan aman, dan pulang dalam keadaan selamat," ujarnya.
Selain penghargaan SMK3, PHM juga menerima penghargaan nihil kecelakaan (Zero Accident Award) untuk 6 lapangan di WK Mahakam: Bekapai (BKP), Handil Central Processing Area (HCA), Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS), North Processing Unit (NPU), Central Processing Unit (CPU) dan South Processing Unit (SPU) termasuk juga Balikpapan Base.
Baca juga : Indonesia Power Borong Penghargaan K3 Dari Kemenaker
Dalam kesempatan yang sama, PHM juga menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS.
Penghargaan ini merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, mengingat konstribusi secara intensif dan terus menerus dalam penerapan Program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.
Agus menambahkan, penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan minyak dan gas, yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya.
“Penerapan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat,” katanya.
Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja. Agar instalasi migas dapat beroperasi dengan handal, aman dan ramah lingkungan. Sehingga, tercipta kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum dan lingkungan serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri.
"Bagi PHM, keselamatan pekerja adalah hal utama dan merupakan perlindungan dan keamanan serta kesehatan pekerja. Agar terhindar dari kecelakaan kerja. Sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi. Antara lain terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.
Baca juga : Luhut Pengen Kementerian Lain Tiru Kerja Menristek
Sebagai informasi, hingga 7 Oktober 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa Kecelakaan yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja (Lost Time Injury) atau setara dengan 70.779.246 jam kerja. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.