RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel siap melaksanakan penugasan pemerintah, terkait penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar di tahun 2020.
Dalam kerja sama dengan Bank BRI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pertamina sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) sebagai upaya pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) melalui sistem QR Code Fuel Card. Sekaligus menandatangani Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Baca juga : Dukung Udara Bersih Dan Sehat, Pertamina Gelar Program Langit Biru
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Pimpinan Wilayah Bank BRI Bandar Lampung Nasrullah Iskandar.
Project JBT QR Code Fuel Card ini menggunakan QR code yang berisikan data unik setiap kendaraan yang didaftarkan, serta Brizzi sebagai alat pembayaran untuk pembelian Biosolar.
Baca juga : Siaga Gunung Merapi, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman
Sistem yang merupakan implementasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, berisikan tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor, untuk angkutan orang atau barang. Sehingga, tepat sasaran dan tepat volume.
Untuk wilayah Lampung, pilot project-nya akan dilaksanakan di 3 titik SPBU di antaranya SPBU 24.352.-41, SPBU 24.352.-96 dan SPBU 24.352.-57.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.