Sebelumnya
Riswinandi menjelaskan, saat ini OJK sedang melakukan moratorium pendaftaran baru perusahaan pinjol di Indonesia. Moratorium akan dibuka kembali setelah aturan terkait pinjol, yaitu Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, selesai direvisi.
Ia memperkirakan, revisi aturan tersebut baru selesai tahun depan. Dalam melakukan revisi, pihaknya melakukan koordinasi dengan asosiasi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Apindo Ngarep Jumlah Pengangguran Turun
“Pinjol yang akan beroperasi nanti harus terdaftar dalam asosiasi,” ungkapnya.
Riswinandi mengimbau, bagi pinjol terdaftar yang sedang mengurus perizinan, namun merasa tidak mampu memenuhi ketentuan, agar mengembalikan surat terdaftar yang telah diberikan OJK. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Baca juga : Bahas Pencegahan Korupsi, Dirut Pertamina Temui Pimpinan KPK
Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengapresiasi upaya OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, moratorium akan membatasi gerak pinjol ilegal. “Artinya, OJK sudah melakukan kewajibannya untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan pinjol ilegal yang meresahkan,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Risiko Kerja Tak Ciutkan Semangat Petugas Sintelis KAI
Nailul menyarankan, OJK memberikan kejelasan batas waktu penerbitan izin. Karena, beberapa fintech memiliki masalah cash flow. Jangan sampai perusahaan fintech yang sebenarnya mampu dan telah memenuhi syarat, gulung tikar akibat tidak mengantongi izin. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.