Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Cipta Kerja Disahkan, Apindo Ngarep Jumlah Pengangguran Turun

Selasa, 6 Oktober 2020 21:53 WIB
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya regulasi ini menjadi solusi atas melonjaknya angka pengangguran di Indonesia.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi di tahun 2030. Bonus angkatan kerja baru ini akan menjadi malapetaka bila tak dibarengi dengan pembukaan lapangan kerja. 

Baca juga : Menperin: RUU Cipta Kerja Permudah Perizinan

"Disahkannya kan untuk penciptaan lapangan kerja yang besar. Pengangguran sekarang ada 45 juta orang, kalau tambah 3 juta per tahun, 10 tahun lagi kita bonus demografi 60 juta orang menganggur, kita bisa malapetaka," katanya, Selasa (6/10).

Dari 11 klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja, lanjutnya, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling disorot. Meski begitu, klaster ketenagakerjaan justru mengakomodir kepentingan para pencari kerja agar mendapatkan pekerjaan dengan upah layak.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

"Daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, layak, bisa terlindungi jaminan sosial serta bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," ungkap Harijanto.

Harijanto menilai pengesahan UU Cipta Kerja tak hanya berdampak terhadap buruh, melainkan juga menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung pengusaha. Seperti kewajiban membayar kompensasi dan jaminan bagi buruh.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Tenaga Kerja

“Yang tadinya misalkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," jelas Harijanto. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.