RM.id Rakyat Merdeka - Anda ingin bepergian naik Kereta Api (KA) jarak jauh pada momen long weekend atau libur panjang pada 11-14 Maret 2021, yang bertepatan dengan momen Isra Miraj (11 Maret 2021) dan Hari Raya Nyepi (14 Maret 2021)?
Baca juga : Penumpang Dicek Suhu 3 Jam Sekali
Jika ya, siap-siap saja menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Baca juga : Harus Diakui, Kejaksaan Kian Maju di Tangan ST Burhanuddin
Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," imbuh Joni.
Baca juga : PT TASPEN (Persero) Dukung Vaksinasi Gratis Untuk 2.500 Lansia di DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Miraj tanggal 12 Maret 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.