BREAKING NEWS
 

Cegah Karhutla, Semua Pihak Harus Sinergi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 26 Maret 2021 20:16 WIB
Paktisi Rimbawan Soewarso pada Diskusi Pojok Iklim yang bertajuk Mari Kita Cegah Karhutla. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kolaborasi dan sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus terus ditingkatkan. Pencegahan Karhutla juga harus difokuskan di areal gambut yang rawan kebakaran.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono Prawiraatmadja saat Diskusi Pojok Iklim yang bertajuk “Mari Kita Cegah Karhutla”, Rabu (24/3).

Diskusi Pojok Iklim adalah diskusi mingguan multi-stakeholder terkait perubahan iklim yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga : NU Harapkan Semua Orang Mau Divaksin

Ketua DPPPI, Sarwono Kusumaatmadja memberikan, poin-poin penting pencegahan Karhutla dalam diskusi yang dipandu oleh moderator Arief Yuwono, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negeri, ini.

Hartono menjelaskan, gambut pada satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) harus dikelola sebagai satu kesatuan yang utuh. Satu pengelola lahan tidak bisa hanya fokus pada pengaturan tata air di areal pengelolaannya tanpa memperhatikan pengelola lahan di sisi KHG yang lain. 

“Penting dilakukan kolaborasi pengelolaan gambut dalam kaitannya dengan manajemen tata air yang baik sehingga akan sangat membantu program pencegahan Karhutla karena kondisi lahan gambut yang selalu terjaga kebasahannya,” katanya.

Baca juga : Perpanjangan Dan Perluasan PPKM Mikro Harus Direspons Positif

BRGM memiliki tugas untuk mempercepat restorasi gambut di areal masyarakat dan areal yang tidak dibebani izin perusahaan di 7 provinsi di Indonesia. 

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah menyatakan, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah korektif pengelolaan gambut dan berhasil mendorong pengelolaan lahan gambut di areal yang dikelola perusahaan ke arah yang semakin baik. Hal ini penting guna mencegah Karhutla.

Adsense

Karliansyah menuturkan, kebijakan perlindungan gambut di Indonesia sejatinya telah ada sejak tahun 1990. Kebijakan tersebut kemudian diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan peraturan tururnnanya. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan Karhutla.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense