RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang viral, lantaran terjerat pinjaman atau fintech lending.
Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menceritakan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Total kewajibannya mencapai Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
Baca juga : MASIKA-ICMI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Gebuk Israel
Dari keterangan resmi yang diterima RM.id, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal, dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
"Untuk pinjaman melalui fintech lending yang ilegal, disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang, sesuai arahan Walikota," tulis keterangan tersebut, Kamis (20/5).
Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini, dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati. Ia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Baca juga : 3 Agenda Dibahas Dalam Pertemuan AHY Dan Presiden PKS, Ini harapan Kader Demokrat
“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal, agar segera lapor polisi.
"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April 2021, kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga : Ikatan Istri Pimpinan BUMN Salurkan Bantuan Senilai Rp 150 Juta Untuk Korban Gempa Bumi
Sejak 2018-April 2021 ini, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. DWI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.