BREAKING NEWS
 

Bisnis Masih Lancar, Status PKPU Bata Dicabut

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 22 Mei 2021 23:08 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak kuasa hukum PT. Sepatu Bata, Tbk (BATA) mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada Kamis (20/5) kemarin.

Sebelumnya, gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga : Senjata Masih Hilang, 2 Jenazah Prajurit TNI Dievakuasi

Kuasa hukum BATA, Yudhi Wibhisana, mengatakan pengakhiran PKPU dengan cara pencabutan adalah pilihan terbaik bagi BATA.

Adsense

"Debitur ini jelas mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran kepada para kreditor tanpa penundaan, maka menurut pasal 259 status PKPU ini dapat dicabut," ujarnya, dalam keterangan pers, Sabtu (22/5).

Baca juga : Sidik Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Garap 7 Saksi

Menurut Yudhi Wibhisana, perdamaian tidak selalu lebih baik karena sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika debitor lalai terhadap perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Sedangkan terhadap pencabutan PKPU, tidak ada sarana atau aturan untuk membatalkannya.

Setelah putusan itu, pihak kuasa hukum menyerahkan kepada BATA apakah akan melakukan upaya hukum lain terhadap Agus Setiawan, selaku pemohon PKPU, atau tidak. Pihak kuasa hukum hanya mendampingi BATA selama masa PKPU saja.

Baca juga : Disdik Jabar Gagas Program Rantang Siswa

Untuk mengajukan PKPU terhadap suatu perusahaan, kata dia, merupakan hak semua kreditur sepanjang memenuhi syarat. Namun, pihaknya mengingatkan para pihak untuk teliti dan seksama dalam melakukan upaya hukum.

"Untuk penyelesaian kasus utang piutang, jika ada dan memenuhi syarat, upaya hukum bukan hanya dengan PKPU atau pailit. Justru PKPU atau pailit adalah upaya terakhir bagi kreditur maupun debitur dalam penyelesaian utang piutang," tambahnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense