Sebelumnya
Edy menambahkan, rencana menaikan kembali harga gas juga dapat merusak upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan peningkatan daya saing industri nasional, serta secara otomatis akan membuka ruang yang lebih besar bagi produk impor masuk ke pasar dalam negeri.
Baca juga : Mantap, 75 Persen Ekspor RI Produk Manufaktur
"Ujungnya, industri lokal hanya jadi penonton dan berubah menjadi trader. Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.
Baca juga : Kementan Genjot Ekspor Sarang Burung Walet Ke Amerika
Menurut Edy, wacana untuk mengkaji kebijakan harga gas industri atau dalam maksud adalah menaikkan kembali harga gas industri, akan berakibat iklim kepastian berusaha dan investasi di tanah air rusak di mata pelaku industri lokal maupun global, karena tidak adanya kepastian hukum.
Baca juga : Kemenperin Kerek Daya Saing Dan Ekspor IKM Mamin
Padahal harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU itu sudah menjadi isi dari Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 yang finalnya baru dijalankan akhir tahun lewat Keputusan Menteri ESDM No 89/2020. Persoalan gas ini, lanjutnya, tidak boleh dipandang sebagai pendapatan negara semata, namun harus sebagai ‘economic driver' yang akan memberikan multiplier effect. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.