BREAKING NEWS
 

PPKM Darurat, Truk Logistik Harus Dapat Prioritas Tapi Jangan Obesitas

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 12 Juli 2021 17:49 WIB
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak Sabtu (3/7), Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama PPKM ini, Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, selama PPKM Darurat ini, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun, hal itu bukan berarti pihak boleh menolerir muatan lebih. Demikian pula dengan kendaraan yang diimensinya melebihi aturan.

"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," tegas Djoko, dalam keterangan kepada RM.id, Senin (12/7).

Dia bilang, selama PPKM Darurat, truk berdimensi dan bermuatan lebih (Over Dimension Overload/ODOL) tidak serta merta bisa seenaknya bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik. Hingga pelanggaran muatan dan berdimensi ditolerir.

Soalnya, sambung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu, kendaraan ODOL, berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan. Serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun. "Dan efeknya, biaya operasi kendaraan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," jelasnya.

Di Indonesia, kata Djoko, lebih dari 90 persen pemilik barang, berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Tentu saja, semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense