Dark/Light Mode

Kemnaker: PPKM Darurat Bukan Alasan Tak Berikan Upah

Kamis, 8 Juli 2021 09:20 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pekerja tak perlu khawatir, meski 100 persen bekerja dari rumah alias WFH. Karena pekerja tetap berhak mendapat upah.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dikonfirmasi RM.id, Rabu (7/7) malam. Ia mengatakan, prinsipnya, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan perusahaan. Sekalipun PPKM Darurat diterapkan hampir sebulan, sejak 3 sampai 20 Juli.

Baca juga : PPKM Darurat, Ganjar Cek Pertokoan Dan Mall Di Kota Semarang

Nominal upahnya, tentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. "Bagi pekerja yang terpaksa work from home 100 persen di masa PPKM Darurat, maka pekerja masih berhak mendapat upah," tegas Putri, menenangkan kecemasan sejumlah pekerja.

Bila perusahan mendapat kesulitan membayar upah di masa PPKM Darurat, bukan berarti otomatis tidak membayar kewajibannya. Putri mengimbau, agar perusahaan menggunakan pedoman sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Ada PPKM Darurat, BTN Pede Kinerjanya Tetap Terjaga

"Jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak PPKM Darurat ini, maka harus didasari bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan," imbuh Putri. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.