Sebelumnya
Menurut Piter, permasalahan raibnya dana nasabah selalu melibatkan orang dalam. “Keamanan bank sesungguhnya sudah sangat baik. Tetapi tidak bisa menyelamatkan bank, jika masih ada tikus di dalamnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin.
Karena itu, dia mendukung upaya BNI melaporkan kasus ini ke polisi. Karena melalui UU TPPU, lanjut Piter, bisa diungkap segala upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana yang diperoleh dari berbagai tindak pidana.
“Yang saat ini harus dilakukan bank adalah, memastikan bahwa pegawai bank memiliki integritas yang sangat baik. Pakta Integritas saya kira sangat perlu dilakukan oleh pegawai, guna memastikan tak melalukan tindak pidana, korupsi dan lain-lain,” tutur Piter.
Ungkap Kejanggalan
Baca juga : Gelora Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas
Pada kesempatan yang sama, Wakil Pemimpin Divisi Hukum BNI Sandy Dwinanto menyatakan, BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sandy menceritakan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula pada awal Februari 2021. Ketika datang dua orang berinisial RY dan AN ke BNI Kantor Cabang Makassar, dengan membawa 2 bilyet deposito bertanggal 29 Januari 2021, dengan nilai mencapai Rp 50 miliar.
Namun, petugas di lapangan yang melakukan pendeteksian secara kasat mata, langsung melihat ada keanehan. Cetakannya bukan blanko asli, dengan tanda tangan tak dikenal. Serta nomor seri atas nama dua orang suami istri, tetapi serinya sama.
“Begitu dicek sistem, ternyata tak tercatat. Sehingga, kami tidak melakukan pembayaran,” urai Sandy.
Baca juga : Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II
Awal Maret 2021 mereka datang lagi. Kali ini, utusan IMB membawa 3 bilyet deposito dengan total Rp 40 miliar atas nama PT AAU, PT NB dan IMB. Ketika diperiksa, kembali terdapat kejanggalan. Nomor seri kurang (tidak lengkap), tanda tangan tak dikenal. Pada 1 Maret 2021, ketika dicek di sistem, tak ada dana dalam rekening deposito tersebut. Sehingga tak bisa dicairkan.
Selang beberapa hari di bulan yang sama, mereka datang lagi membawa 4 bilyet. Rinciannya, 3 atas nama HDK dan 1 atas nama sendiri HPT dengan nilai total Rp 20,1 miliar. Setelah dicek, dananya juga tidak ada di rekening.
“Kami lihat, nomor serinya masih sama dengan bilyet yang pertama kali datang. Tapi kali ini, buram di lembaran bilyetnya. Orang yang ketiga, nomor bilyetnya sama dengan yang pertama datang pada Februari,” jelas Sandy lagi.
Kemudian, pihak BNI mendengar laporan bahwa bilyet pertama senilai Rp 50 miliar sudah dibayarkan pegawainya yang bernama MBS. Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa transaksi ini tidak diketahui, dan tidak melibatkan perusahaan atau BNI.
Baca juga : Jatim Cetak Kasus Harian Dan Kematian Tertinggi, Jabar Sumbang Kasus Sembuh Terbanyak
“Orang pertama klaim, dibayar oleh MBS. Ada kesamaan, ketiganya diterima oleh Saudari MBS. Inilah yang melatarbelakangi BNI melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Supaya tak ada korban lain. Kalau dibiarkan, tentu berbahaya,” tegas Sandy. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.