Dark/Light Mode

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Hamil Tua, Terpidana Dibawa Masih Mengenakan Daster

Minggu, 11 April 2021 08:10 WIB
DPO Terpidana Perkara Bank BPD Sulselbar, Cabang Pasangkayu Merry Yasti Tangkepadang, berhasil diamankan di Depok Jawa Barat, Jumat (9/4/2021). (Foto: Kasi Penkum Kejati Sulsel)
DPO Terpidana Perkara Bank BPD Sulselbar, Cabang Pasangkayu Merry Yasti Tangkepadang, berhasil diamankan di Depok Jawa Barat, Jumat (9/4/2021). (Foto: Kasi Penkum Kejati Sulsel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim gabungan kejaksaan menangkap terpidana kasus korupsi kredit modal kerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Rp 41 miliar.

Merry Yasti Tangkepadang diringkus setelah buron 10 tahun. “Ya, kami menemukan jejak buronan itu di wilayah Cisalak, Depok, Jawa Barat,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, kemarin.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menangkap buronan itu. “Kita berangkat ke Jakarta dipimpin langsung oleh Kajati Sulawesi Barat,” kata Irvan.

Baca juga : Tangkap Samin Tan, KPK Imbau Harun Masiku Serahkan Diri

Dua jaksa menguntit kediaman Merry. Penangkapan dilakukan malam hari. Merry yang ditemani seorang perempuan tak berkutik.

Terpidana yang tengah hamil 9 bulan itu masih mengenakan daster saat digiring ke Kejari Depok. “Untuk kepentingan mengamankan terpidana tersebut, kami menitipkan penahanan ke Rutan Kejari Depok,” kata Irvan. Penangkapan terhadap Merry untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1556.K/Pidsus/2010 tanggl 4 Oktober 2011.

Berdasarkan putusan tingkat kasasi itu, Merry dihukum empat tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta.

Baca juga : MK Sidangkan Kasus Bupati Terpilih Orient

Kasus yang menjerat Merry terjadi kurun November 2006 hingga Mei 2007. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama adik Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, yakni Manne Ambo Djiwa juga sempat buron selama 10 tahun.

Pelarian Manne Ambo berakhirpada 22 Desember 2020. Dia menyerahkan diri pada kejaksaan.

Sementara Merry berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kejaksaan. Ia sempat tinggal di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah. Hingga akhirnya bersembunyi di Depok.

Baca juga : Samin Tan Ngaku Nggak Pernah Tinggalkan Ibu Kota

Selain Merry Yasti, tercatat ada 12 terpidana lain dalam kasus ini. Mereka adalah Amir Hamzah Ambo Djiwa, Sukidi Wijaya, Sabaruddin, Makmur, Alam Bahari, Rusmadi Chandra, Andi Ampeng, Sakaruddin, Ani, Manne Ambo Djiwa, Jamal Stanza, dan Agus Setiawan.

Berdasarkan putusan hakim, para terpidana melakukan kejahatan dengan modus pengajuan kredit modal kerja fiktif. Para terdakwa mengajukan kredit senilai Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar menggunakan nama 150 perusahaan kontraktor.

Belakangan diketahui, jaminan kontrak kerja maupun surat perintah kerja (SPK) yang diajukan fiktif belaka. Akibatnya, BPD Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Pasangkayu mengalami kerugian Rp41 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.