Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II

Jumat, 3 September 2021 18:31 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Psikolog Andririni Yaktiningsasi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II (PJT II). Dia sudah menyandang status tersangka sejak tahun 2017. Tapi baru ditahan hari ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penahanan Andririni lama karena banyaknya kasus lama yang mangkrak.

Meski begitu, dia mengklaim, komisi antirasuah sudah melakukan yang terbaik dengan menahan Andririni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Korupsi Perum Jasa Tirta II

"Ini sebenernya tidak lama dari RJ Lino, kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa overload dari kasus-kasus yang ada yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).

Mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini mengatakan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak. Dia memastikan kasus lama tidak dilupakan.

Namun, KPK butuh waktu untuk menyelesaikan perkara lama, lantaran kasus rasuah baru terus bermunculan. Masyarakat diminta bersabar.

Baca juga : Prokesnya Ketat, Soetta Jadi Bandara Teraman Se-Asia Tenggara

"Kalau kita mengerjakan yang satu tahun aja nggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," tuturnya.

Kasus ini berlangsung pada 2016. Andririni diyakini bersekongkol dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus ini.

Djoko sudah diadili dan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus ini. Negara diyakini merugi Rp 3,6 miliar dari pemufakatan jahat kedua orang itu.

Baca juga : Jatim Cetak Kasus Harian Dan Kematian Tertinggi, Jabar Sumbang Kasus Sembuh Terbanyak

Atas perbuatannya Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.