Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kuasa Hukum: Tidak Ada Uang Suap Mengalir Ke Juliari Batubara

Senin, 9 Agustus 2021 12:50 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengaku tak habis pikir soal kasus suap bantuan sosial (bansos) yang dihadapi kliennya.

Dituturkannya, dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya dalam kasus ini adalah suap. Tetapi tidak ada uang suap yang disita dari Juliari. Tak ada pula ada harta mantan Menteri Sosial (Mensos) itu yang diduga dibeli dari uang suap yang disita.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja, misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," ujar Maqdir, Senin (9/8).

Baca juga : Masyarakat Adat Ciptagelar Sukabumi Antusias Mengikuti Vaksinasi

Dijelaskannya, pernyataan di atas bukan berdasarkan asumsi. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu didapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati, di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di Bank KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp 5,700.000.000 (Rp 5,7 miliar) dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000 (Rp 2,36 miliar)," tuturnya.

Dalam surat tuntutan, lanjut Maqdir, uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Tetapi uang itu diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.

Baca juga : Nurul Ghufron Tuding Balik Ombudsman Yang Lakukan Maladministrasi

Kemudian dalam fakta hukum tersebut, lanjut Maqdir, tidak pernah dinyatakan adanya uang sebesar Rp 8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di pada tanggal 3 Desember 2020 dan tanggal 4 Desember 2020.

"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.000,00 dari beberapa vendor," tegas Maqdir.

Dia menegaskan, adanya penerimaan uang sebesar Rp 29.252.000.000 adalah tidak benar. Dia menilai, hal ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso.

Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara

"Tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari Batubara," bebernya.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh Terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp.14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," tandas Maqdir. Siang ini, Juliari Batubara akan membacakan nota pembelaan alias pleidoi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.