Dark/Light Mode

Aset Kasus Asabri Bakal Dilelang, Pengacara: Prematur dan Rugikan Masyarakat

Minggu, 9 Mei 2021 14:24 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat. (Foto: Ist)
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang sejumlah aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat. Menanggapinya, tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk keberatan dan menolak terkait rencana tersebut. 

"Kami dari pihak Pak Heru Hidayat telah menyatakan menolak dan keberatan atas tindakan tersebut," ujar Kresna, Minggu (9/5).

Dia beralasan, sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Malah, ada sejumlah aset yang bukan milik tersangka. Ada juga aset yang didapat kliennya di luar tempus perkara. Kresna pun membeberkan sejumlah aset yang dimaksud.

"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka, yang mayoritas sahamnya adalah milik publik, sehingga lelang sebelum putusan berkekutaan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca juga : PSI Khawatir Aturan SIKM Bingungkan Masyarakat

Akibat lainnya, sambung Kresna, tentu akan memberatkan kliennya. Sebab, para pemilik aset yang tidak terima akan menggugatnya. Selain itu, ada juga barang-barang yang statusnya sedang dijaminkan ke bank. Sehingga ada hak-hak pihak ketiga yang harus dilindungi.

"Apalagi barang tersebut bukanlah barang yang mudah rusak dan membahayakan, sehingga pemeliharaannya masih bisa dititipkan kepada perusahaan atau bank yang bersangkutan," beber Kresna.

Selain itu, dia juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur. Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan.

Karena itu Kresna memastikan akan melawan dan melakukan tindakan hukum apapun terhadap mereka yang melakukan pelelangan.

Baca juga : Ibas Salurkan Bantuan Ambulans demi Tunjang Kebutuhan Masyarakat

"Lelang tersebut sangat prematur, sebab apabila nantinya putusan menyatakan aset tersebut tidak terkait Asabri, maka akan sangat merugikan masyarakat umum dalam hal ini investor pemilik aset," keluhnya.

Kenapa merugikan? Sebab, walaupun sudah berbentuk uang pasti nilainya tidak akan sama dengan nilai barangnya. "Apabila kejaksaan tetap akan memaksakan lelang, kami akan melawan dengan segala tindakan hukum yang dapat kami tempuh," tegas Kresna.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegas Suparji.

Baca juga : Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Bandara Nggak Ditutup

Eksaminasi nasional itu dinilai akan mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Dia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," jelasnya. 

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena penegakan hukum yang bobrok menyebabkan iklim investasi di Indonesia juga hancur," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.