RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.
"SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," ujar Gandoz, dalam siaran pers, Sabtu (18/9).
Baca juga : Berjuang Lawan Covid, Penyanyi Malaysia Meninggal Dunia 3 Hari Setelah Melahirkan
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan, di bandara tersebut, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.
Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, antara lain PT Angkasa Pura II (AP II), Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya.
"Seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.
Baca juga : Pertamina International Shipping Perketat Prokes Di Atas Kapal
Ditambahkan Agus, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan, seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan penumpang internasional menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga : Penumpang KRL Dukung Tes Antigen Secara Acak
"Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina," ujar Dr. Darmawali Handoko.
Board of Airlines Representative Indonesia (BARINDO), juga mendukung ketentuan dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021 tersebut.
Berikut checkpoint yang harus dilewati penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.