BREAKING NEWS
 

Percepatan Transformasi Digital di Masa Pandemi

Reporter & Editor :
TEAM ADV
Senin, 26 Oktober 2020 17:28 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjaga jaringan internet yang meningkat di masa pandemi supaya 24 jam stabil dan menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, merupakan salah satu tugas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen SDPPI Kemkominfo) yang berperan dalam mendorong percepatan transformasi digital. Hal tersebut dikatakan Dirjen SDPPI Ismail dalam keynote speech Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah media nasional dengan tema " Peran Strategis Ditjen SDPPI di Masa Pandemi " di Hotel Santika Premier, Tangerang  Selatan (26/10) 

“Pertama,  menjaga manajemen spektrum frekuensi radio  (SFR), agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aktivitas masyarakat. Kedua, menjaga kualitas perangkat telekomunikasi yang beredar dengan menyiapkan standardisasi atau sertifikasi perangkat,” jelasnya

Adsense

Baca juga : Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November, Anies Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan 3M

Ia mengatakan ini adalah pertaruhan bangsa untuk secepatnya memasuki transfromasi digital. Dalam kaitan tersebut,  isu yang paling utama adalah   infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas. “Hanya bisa dicapai dengan regulasi dan pelaksanaan yang baik di unit kerja di Ditjen SDPPI dalam  menangani SFR dan perangkat telekomunikasi,” jelasnya pada  FGD yang dihadiri narasumber lainnya, Plt Direktur Standarisasi Ditjen SDPPI  Indra Utama, Koordinator Monitoring & Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Mulyadi dan Ismail Cawidu (Akademisi/Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 

Menurut Ismail,  infrastruktur adalah satu episentrum kruisal  atau aspek mendasar. Infrastruktur dengan koneksi atau broadband yang tinggi merupakan prasyarat bagi seluruh aktivitas di ruang konvensional  untuk beralih ke digital. Kemudian juga harus ada dimana  dan kapan saja, serta terjangkau. “Semua itu  menjadi kriteria yang sangat berat bagi kami,” akunya. 

Baca juga : Sertifikasi Halal Bantu Produk RI Bersaing Di Tengah Pandemi

Selain itu, Ditjen SDPPI harus menyiapkan perangkat yang memiliki standar teknis dan kualitas. Pertama,  perangkat yang  digunakan tidak membahayakan keamanan dan  kesehatan masyarakat. Kedua, kualitas perangkat harus terjaga, agar mencegah  terjadi kegagalan atau kerusakan saat digunakan. “Tugas kami menjaga jangan sampai masyarakat membeli perangkat yang berbahaya saat perangkat itu digunakan dalam jangka waktu yang panjang,” tegasnya. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense