BREAKING NEWS
 

Perdana, Menag Tetapkan 15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 4 Januari 2022 16:15 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (tengah) serahkan SK Penetapan Guru Besar kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) usai upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kemenag, Senin (3/1). (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama menetapkan 15 guru besar rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Acara ini bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76. 

Ini adalah kali pertama penetapan guru besar rumpun ilmu agama yang dilakukan oleh Menteri Agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Baca juga : Jangan Termakan Hoax Rekrutmen, Tahun Ini TASPEN Nggak Buka Lowongan

Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menag kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (3/1).

Penetapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.

Baca juga : Cegah Stunting, Kemenag Siapkan 5.901 KUA Gelar Bimbingan Pra Nikah

PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021. dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

Baca juga : Tito: Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama

“Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standar mutu yang akuntabel,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense