Dark/Light Mode

Tito: Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama

Senin, 27 Desember 2021 17:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru, di Kantor Kemendagri, Senin (27/12). (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (kiri) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru, di Kantor Kemendagri, Senin (27/12). (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Menurutnya, apapun varian virusnya, prokes menjadi kunci untuk menghadapi pandemi. Upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia.

"Apapun variannya, apapun penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi, pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” tegas Tito, saat konferensi pers usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru, secara virtual di Kantor Kemendagri, Senin (27/12).

Baca juga : Borobudur Terima Wisatawan Libur Natal Dengan Prokes Ketat

Mantan Kapolri ini meminta para kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan prokes secara masif. Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.

Tito mengatakan, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat. Karena itu, perlu diwaspadai. Salah satunya dengan menegakkan Prokes. Tito telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru.

Baca juga : Tutup Tahun 2021, Sharp Indonesia Borong 6 Penghargaan Prestisius

Dia juga meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut. Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.

“Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah). (Jumlahnya) 34 ya. Kalau gubernur (yang mengeluarkan), berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” ujar Tito. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.