Sebelumnya
Dalam Surat Edaran itu juga termuat syarat berwisata ke Indonesia melalui skema travel bubble, yakni harus sudah dua kali vaksin, kemudian negatif PCR 3x24 jam, dan memiliki visa kecuali bagi WN Singapura yang merupakan bagian dari ASEAN.
Syarat lainnya, mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30 ribu dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BluePass.
Baca juga : Kunjungi Toraja Utara, Mentan Ajak Maksimalkan Lahan Pertanian
Dengan dibukanya travel bubble ini, Batam dan Bintan diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 daerah, menyiapkan hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan). [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.