BREAKING NEWS
 

Memasuki Tahun Ajaran Baru

Muhadjir Pelototin Praktik Jual-Beli Bangku Sekolah

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : SARIF HIDAYAT
Senin, 17 Juni 2019 11:24 WIB
Penerimaan calon siswa baru di SMA Negeri 1 Ungaran beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik pungli dilakukan oknum penyelenggara sekolah terhadap calon siswa untuk bisa masuk ke sekolah tertentu. Dan, praktik siswa masuk ke sekolah melalui jalur nonresmi seperti titipan oknum pejabat, masih rawan terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku sudah mengantongi daftar sejumlah sekolah yang rawan melakukan praktik pelangaraan tersebut. “Kami sudah memiliki petanya, di mana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru,” ungkap Muhadjir, kemarin. 

Adsense

Baca juga : Zaskia Sungkar Bahagia Dinikahi Irwansyah

Untuk mengantisipasi segala kecurangan, Muhadjir menuturkan, pihaknya memperketat skema zonasi sekolah. Selain itu, melakukan peningkatan pengawasan. “Pengawasan dilakukan banyak pihak. Dilakukan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), termasuk kepala daerah,” ungkapnya.  Muhadjir menyerukan bupati, walikota, dan gubernur agar aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang di tekena dirinya dan Menteri Dalam Negeri.

Sekadar informasi, Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud tentang PPDB. Regulasi itu berbasiskan sistem zonasi. Penerimaan murid baru tahun 2019 dibuka melalui tiga jalur. Yaitu, pertma, zonasi dengan kuota minimal 90 persen. 

Baca juga : Gol Messi Antarkan Barcelona Juara LaLiga

Kursi sebanyak 90 persen untuk calon siswa sesuai zona tinggalnya. Kedua, penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. 

Dan, ketiga, jalur perpindahan orangtua. Yakni, jalur hanya untuk siswa darurat saja misalnya mengikuti orangtua pindah tugas. Muhadjir menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika menemukan praktik pelanggaran PPDB. “Bila terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi dan dibiarkan oleh pemerintah daerah maka pemerintah pusat melalui Kemendikbud akan mendorong agar kasus ini dapat dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Muhadjir. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense