Dark/Light Mode

Kemenhub Sosialisasi Aturan Taksi Online Baru

Driver Dilarang Pake Sandal & Bau Rokok

Rabu, 5 Desember 2018 16:52 WIB
NYANYI BARENG: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (berkemeja putih) bernyanyi bersama pengemudi taksi Bluebird dan Grab dalam acara Dialog Nasional Indonesia Maju yang dihadiri oleh ratusan pengemudi Grab dan Taksi Bluebird di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, kemarin.  (Foto: KHAI RIZAL ANWAR/rakyat merdeka)
NYANYI BARENG: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (berkemeja putih) bernyanyi bersama pengemudi taksi Bluebird dan Grab dalam acara Dialog Nasional Indonesia Maju yang dihadiri oleh ratusan pengemudi Grab dan Taksi Bluebird di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, kemarin. (Foto: KHAI RIZAL ANWAR/rakyat merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peratuan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online akhirnya rampung. Dalam regulasi itu terdapat sejumlah ketentuan baru, antara lain mengatur aspek pelayanan. Driver dilarang memakai sandal.

Kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan Permenhub tersebut kepada driver taksi online (sopir berbasis aplikasi). Kegiatan digelar di Hall Basket kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Ada sekitar 1.500 driver hadir pada acara ini. Mereka berasal dari Blue Bird, Gojek dan Grab. Acara berlangsung sekitar 2 jam. Sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Mereka terlihat antusias mendengarkan pemaparan.

Permenhub baru tersebut merupakan pengganti permenhub Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu sudah tidak berlaku karena dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada awal September 2018 lalu.

Baca juga : Dwi Soetjipto Diingatkan Bersih-bersih Belum Kelar

“Permenhub baru sudah selesai. Tinggal diundangkan di Kemenkumham. Hari ini (kemarin) sudah kita kirim ke sana, mudah-mudahan minggu ini sudah selesai semua,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dalam pemaparannnya, Budi meyakinkan Permenhub taksi online kali ini berpihak kepada driver. Karena, peraturan dibuat bersama 7 teman dari asosiasi driver taksi online.

Budi menyampaikan dua aspek utama yang perlu diperhatikan para driver. Pertama, aspek perlindungan keamanan baik pengemudi maupun penumpang. Dalam aturan, ada ketentuanketentuan yang perlu dipatuhi para pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas. Dan, kedua, aspek kenyamanan.

Budi berharap, driver memberikan kenyamanan berkendara bagi penumpang. Pengemudi harus memperhatikan penampilan: memakai celana panjang dan memotong rambut. Budi menerangkan, dalam Permenhub baru diatur ketentuan untuk menunjang kerapian.

Baca juga : Kinerja Ekspor Kita Bisa Bergairah Lagi

“Dalam Permenhub baru, (driver) tidak boleh pakai sendal. Mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar. Saya titip pesan, berilah kenyamanan yang baik ke penumpang, jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya,” tegasnya.

Selain ketentuan pelayanan, Permenhub baru juga memperketat aturan tarif. Besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa T enggara dan Kalimantan, dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.Kemudian mengatur batas wilayah operasi. Pengemudi taksi online yang terdaftar di DKI Jakarta, tidak bisa beroperasi di Tangerang atau wilayah lainnya.

Hal penting lain, mengatur kuota. Untuk penetapan jumlah kuota setiap daerah diserahkan kepada Gubernur. Jika ada wilayah bila bersinggungan antara dua provinsi, akan ditetapkan pemerintah pusat. Misalnya, kota yang beririsan antara Yogyakarta dengan Jawa Tengah, maka kuota diatur oleh Kemenhub. Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kuota taksi online yang boleh beroperasi akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca juga : Buruan Tukar Uang Kertas Lama Sebelum 30 Desember

Butuh Pemutihan Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengusulkan dilakukan pemutihan data terlebih dahulu sebelum regulasi dilaksanakan. Sebab, saat ini banyak pengemudi yang akunnya menggunakan data orang lain karena dampak suspensi sepihak yang dilakukan aplikator.

“Kami meminta dilakukan pemutihan terlebih dahulu. Bila tidak, maka akan banyak driver online yang terkena sanksi,” ungkap Wiwit kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Wiwit menyayangkan usulan agar regulasi taksi online diatur dalam Peraturan Presiden, gagal terealisasi. Menurutnya, regulasi yang lebih tinggi dibutuhkan agar pengoperasian taksi online bisa berjalan dengan baik. sebab, Kemenhub mempunyai keterbatasan wewenang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.