BREAKING NEWS
 

Antisipasi Kontinjensi Evakuasi WNI Di Ukraina, Kemenkumham Siapkan SPLP

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 25 Februari 2022 16:48 WIB
Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis (24/2) mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.

Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dala rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (25/2).

Baca juga : Meutya Hafid Minta Kemlu Siapkan Rencana Evakuasi WNI Dari Ukraina

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

Adsense

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” ujar Andap.

Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

Baca juga : Antisipasi Puncak Kasus Covid, Perlu Disiplin Prokes & Kebijakan Terpadu

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” ujar Andap.

Ia menerangkan pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di mana pun berada, dan berapa pun jumlahnya.

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenkumham DKI Perketat Penerimaan Tahanan Baru

“Jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” pungkas Andap. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense