Dark/Light Mode

Cegah Spekulan Tanah Di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Jumat, 28 Januari 2022 13:50 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong. (Foto: KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong. (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. 

Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan Undang-Undang IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy, di Gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (28/1). 

Baca juga : 90 Sekolah Ditutup, KSP Minta Masyarakat Tak Panik Berlebihan

Sebelumnya diberitakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat. 

Wandy menilai, sebenarnya munculnya spekulan-spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi  pemerintah tidak ingin anggap enteng.  Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya. 

Baca juga : Kepala IKN Harus Ngerti Pertahanan

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN. Termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi  pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy. 

Baca juga : Cegah Penipuan Online, Pegadaian Gelar Lelang Bazaar Emas

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.