BREAKING NEWS
 

Tak Lagi Pake Kelas

Pemerintah Mau Uji Coba KRIS Untuk Peserta BPJS

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 5 Juli 2022 07:55 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menghapus perbedaan kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan KRIS membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, seluruh tahapan saat ini sudah disiapkan.

“Kami sudah membuat skenario untuk penerapan KRIS. Kami akan mulai tahun ini hingga 2024,” ujar Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, kemarin.

Baca juga : ACT Akui Pimpinannya Pernah Digaji Rp 250 Juta

Budi menargetkan, semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Tahun ini, kebijakan KRIS baru akan memasuki tahap uji coba pada lima tipe rumah sakit vertikal. “Mulai RSUD, Rumah Sakit TNI, Rumah Sakit Polri, hingga Rumah Sakit swasta,” terangnya.

Kemenkes menargetkan, pada semester I tahun 2023, sebanyak 50 persen rumah sakit vertikal sudah siap untuk mengimplementasikan KRIS.

Baca juga : AP3I Optimistis Pemerintah Bisa Sejahterakan Petani Pinus

Sedangkan pada semester II, ditargetkan KRIS sudah berlaku di 100 persen rumah sakit vertikal dan di 30 persen rumah sakit lainnya (RSUD, TNI/Polri, Swasta).

Adapun pada semester I tahun 2024, kebijakan KRIS ditargetkan sudah berlaku di 50 persen RSUD, Rrumah Sakit TNI, Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit swasta.

Sementara semester II tahun 2024, ditargetkan 100 persen rumah sakit siap mengimplementasikan KRIS.

Baca juga : Gerindra Belum Bahas Calon Untuk Pilkada

Budi menjelaskan, untuk kebijakan KRIS ini, pihaknya fokus mengurus kesiapan infrastruktur rumah sakit. Karena itu, pihaknya telah membuat peta jalan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Adsense

Mantan Direktur Utama PT Inalum (Persero) ini menambahkan, kendati sudah ada peta jalan penerapan KRIS, tapi Kemenkes masih menanti keputusan bersama antara BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Keduanya berperan besar dalam penentuan kebijakan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense