Dark/Light Mode

Supaya Rakyat Gampang Cari Migor, Pemerintah Tetapkan DMO 300 Ton Per Bulan

Minggu, 5 Juni 2022 22:27 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Humas Marves)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Humas Marves)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan pemerintah, pasca dicabutnya larangan ekspor terhadap minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Luhut memastikan, ketersediaan dan harga di masyarakat, sesuai arahan Presiden Jokowi.

 “Memulai ekspor menjadi penting, karena ini berdampak erat terhadap penerimaan yang diterima petani sawit. Ketika ekspor meningkat, semua mata rantai produksi dan distribusi dipastikan bisa kembali berjalan,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6).

Pencabutan larangan ekspor, membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor dengan menggunakan basis kontribusi realisasi domestik pada program Sistem Informasi Minyak Gorengan Curah (SIMIRAH).

Baca juga : Waspada Bahaya Stagflasi, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli

Hingga saat ini, total persetujuan ekspor (PE) yang terbit sudah berjumlah 251. Dengan total CPO yang bisa diekspor mencapai 302 ribu ton.

"Pemerintah akan terus memantau kinerja ekspor ini. Terutama, dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah-langkah percepatan akan diambil, jika nantinya harga TBS di tingkat petani dirasa masih terlalu rendah," jelas Luhut.

Dalam konferensi pers ini, pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah. Dari yang tadinya berbasis subsidi, menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau, selepas keran ekspor dibuka.

Baca juga : Pakar: MK Tak Wajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

“Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 50 persen, dibandingkan kebutuhan domestik kita," beber Luhut.

Penetapan DMO 300 ton per bulan itu dilakukan untuk membanjiri pasar domestik. Agar masyarakat mudah mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu atau Rp 15.500 per kilogram.

Pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET tersebut, kepada daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengali ekspor.

Baca juga : TASPEN Group Siap Tingkatkan Kesejahteraan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap, program minyak goreng curah untuk rakyat bisa terjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan ini, merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya. Salah satunya, merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP,” terang Luhut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.