Dark/Light Mode

ACT Akui Pimpinannya Pernah Digaji Rp 250 Juta

Senin, 4 Juli 2022 21:36 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui, mantan Presiden dan salah satu pendiri ACT Ahyudin pernah menerima gaji Rp 250 juta per bulan.

Tetapi, menurutnya hal itu hanya berlaku di awal 2021 dan tidak berlanjut. "Tidak berlaku permanen," tegas Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7).

Baca juga : Wow, Kini Limit Saldo ShopeePay Bisa Sampai Rp 20 Juta

Kebijakan itu disetop lantaran ACT tengah dalam keadaan tidak stabil. Pilihannya hanya dua, yakni mengurangi karyawan atau memangkas gaji. Opsi kedua yang akhirnya diambil.

"September 2021, kondisi filantropi menurun secara signifikan, sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji," tutur Ibnu.

Baca juga : Analis Prediksi Pendapatan Siloam Tahun Ini Capai Rp 8,4 T

Gaji pun dipotong mulai dari 50 persen hingga 70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim, organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Baca juga : Jokowi Akan Temui Putin-Zelensky, DPR: Pemerintah Serius Jadi Juru Damai

Dijelaskannya, berdasarkan syariat, lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.