BREAKING NEWS
 

Cegah Tambang Liar, KSP Dorong Perbaikan Sistem Perizinan Usaha Sektor Minerba

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 7 November 2022 14:23 WIB
Tim Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM saat melakukan Uji Petik Pelaksanaan Perpres Nomor 55/2022, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Rabu (2/11). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Albertien E Pirade menekankan pentingnya Pemerintah Daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.

"Selain itu, juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11).

Albertien memastikan, Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang minerba. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

Baca juga : MTI Dorong Peran BUMN-Swasta di Sektor Angkutan Jalan Perintis

Perpres Nomor 55/2022 merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adsense

Albertien menerangkan, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Dari hasil uji petik kami, masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terangnya.

Atas temuan itu, sambung Albertien, KSP menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

Baca juga : Inovasi Pemanas Air Listrik Ariston Berikan Kenyaman dan Keamanan Bagi Si Kecil

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ujarnya.

Sebelumnya, KSP bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres Nomor 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, pada 2 November 2022. Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

Baca juga : Kapolri Larang Tilang Manual

Sampai triwulan III-2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 triliun atau 42,1 persen dari target Rp 1.200 triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense