Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Pungutan Liar Di Jalanan
Kapolri Larang Tilang Manual
Sabtu, 22 Oktober 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bersih-bersih dilakukan Polri bukan hanya di dalam, melainkan juga di luar atau di jalanan. Polisi lalu lintas alias polantas dilarang menilang pengendara secara manual, untuk menghindari pungli. Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut diacungi jempol.
Kapolri paham bahwa kinerja polantas yang sering menilang di jalanan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap merusak citra korps bhayangkara. Tilang di jalan seringkali dijadikan lahan bagi oknum polisi melakukan pungli.
Karena itu, Sigit melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Baca juga : KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada (14/10).
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
Baca juga : U-Turn Bakal Dikurangi, Jalan Dibikin Satu Arah
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Sigit juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Baca juga : Kementan Gandeng Dinas Ketapang Sulsel Kembangkan Pangan Sagu
Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya