BREAKING NEWS
 

Tuntas! Menteri Hadi Serahkan 390 Sertipikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN Di Sukamakmur Jember

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Jumat, 6 Januari 2023 12:33 WIB
Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur, Jumat (6/1). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur, Jumat (6/1).

“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," ujar Hadi saat membuka sambutan.

Hadi melanjutkan, bahwa Penyerahan sertipikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.

Baca juga : Comac Mulai Serahkan 30 Unit Pesawat Pesanan TransNusa

“Jadi semoga penyerahan 250 sertipikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” lanjut Hadi

Adsense

Hadi menyebut, sertipikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertipikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.

“Sertipikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah  terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," kata Menteri Hadi Tjahjanto

Baca juga : Tiru Jokowi, Menteri Hadi Rajin Blusukan Bagikan Sertipikat Ke Warga

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan sertipikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," singkat Raja.

Sertipikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense