Sebelumnya
“Secara khusus saya telah menerbitkan tiga keputusan penting terkait hal ini, yaitu Peraturan Menteri tentang SPIP yang menggantikan ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, dan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern KLHK,” tutur Menteri Siti.
Pada Peraturan Menteri tentang SPIP, Menteri Siti meminta proses penerapan pengendalian intern kini terintegrasi langsung dengan siklus perencanaan dan implementasi program dan anggaran.
Baca juga : Menteri Erick Fasilitasi 30 Jurnalis Mudik Gratis Dengan Kereta Wisata
Pada Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, secara khusus Menteri Siti menggarisbawahi bahwa KLHK menerapkan “zero tolerance”.
Sementara pada risiko kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, risiko kepatuhan dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum, risiko reputasi organisasi, risiko kerugian negara, dan risiko keselamatan kerja.
Baca juga : Lantik 10 JPT Pratama di KLHK, Menteri Siti Minta Kebijakan Dibuat Terukur
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern, akan dibentuk Komite Audit yang mumpuni dan independen untuk mendampingi kerja-kerja Inspektorat Jenderal.
Kegiatan Rakorwas diikuti dengan penyerahan Piala dan Piagam Penghargaan kepada KLHK sebagai satu dari 10 Kementerian dan Lembaga dengan Indeks Implementasi Harmonis.
Baca juga : Survei JJI: Elektabilitas Golkar Dan Airlangga Merangsek Naik
Penyerahan dilakukan langsung oleh Founder ACT Consulting International, Ary Ginanjar Agustian. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.