RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah disahkan parlemen. Tantangan selanjutnya adalah mengimplementasikannya di lapangan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan turunan dari undang-undang ini diharapkan selesai pada September nanti, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
“Kita mulai prosesnya di internal. Agustus, kita diskusikan dengan mitra-mitra terkait, untuk meminta masukan dan konsep regulasinya,” kata Menkes Budi saat diwawancara eksklusif oleh Rakyat Merdeka, di kantornya, Jumat (14/7) petang.
Menkes didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Siti Nadia Tarmizi. Sementara dari Rakyat Merdeka hadir Direktur Utama Rakyat Merdeka Kiki Iswara, Direktur Pemberitaan Ratna Susilowati dan Pemimpin Redaksi RM Digital Firsty Hestyarini.
Sejam sebelum diwawancarai, Menkes menerima lebih dari 30 organisasi kesehatan yang datang ke kantornya. Mereka menyampaikan apresiasi dan penghargaan untuk Menkes yang telah berjuang keras sehingga terjadi reformasi kesehatan. Berikut ini, kutipan wawancara dengan Menkes selengkapnya:
Apakah akan banyak regulasi baru dikeluarkan, setelah UU Kesehatan ini disahkan?
Ada rencana regulasi baru. Tapi kita juga akan lihat, ada tidak yang bisa diselesaikan langsung tanpa menunggu regulasi baru. Misalnya, beberapa hal, sudah ada di undang-undang lama dan undang-undang baru, tetapi regulasinya belum dikeluarkan atau belum tegas dikeluarkan. Nah yang seperti itu, bisa langsung, tanpa menunggu Peraturan Pemerintah dulu.
Seperti apa contohnya?
Misal, aturan mengenai bullying. Ini sudah lama ada, tapi masalah di eksekusinya, operasionalnya. Saya berharap, aturan terkait hal ini bisa diterbitkan sekarang, tanpa menunggu Peraturan Pemerintah.
Bagaimana rencana dalam waktu dekat?
Minggu depan, ada tim yang mulai mensosialisasikan UU Kesehatan. Saya sedang kejar, agar surat dari DPR bisa cepat dikeluarkan. Sehingga materi undang-undang ini cepat disosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu, kita juga segera mendapat respon, terkait rencana aturan turunan dari undang-undang ini.
Untuk sosialisasi, apakah Menteri akan turun langsung ke daerah, mendatangi rumah sakit, kampus-kampus fakultas kedokteran baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta?
Kita mengayomi seluruh pemangku kepentingan. Tapi fokusnya begini, kami akan dengarkan hambatan mereka selama ini. Kenapa, misalnya, susah membuka fakultas kedokteran atau pendidikan spesialis di perguruan tinggi? Kita nanti duduk bersama organisasi profesi dan membicarakannya. Rule-nya sekarang sudah jelas. Kini kita mengatur ulang hak dan wewenang masing-masing pihak, yaitu Pemerintah, Organisasi Profesi, dan yang terkait.
Baca juga : Sukidi Perjuangkan Kesetaraan dalam Keragaman
Siapa saja yang akan dilibatkan dalam membuat aturan turunan ini?
Kita ajak langsung juga tenaga-tenaga kesehatannya. Nggak hanya dokter. Juga bidan, sarjana kesehatan masyarakat, ahli gizi, puskemas, rumah sakit, dan seterusnya. Kita dengarkan semua. Satu hal penting yang akan saya katakan kepada mereka, yaitu bagaimana kita semua bisa meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.
Kelihatannya masih ada sejumlah eleman yang menentang UU Kesehatan ini. Apabila ada yang mengajukan gugatan, bagaimana persiapan Kemenkes?
Terkait undang-undang ini, ada yang suka, ada yang nggak. Yang nggak suka pun terbelah dua. Ada yang belum tahu, ada juga yang tidak mau tahu. Namanya negara demokrasi, berbeda pendapat itu wajar. Yang penting, saat keputusan sudah diambil ya harus dijalankan. Kalau enggak setuju, silakan ajukan lewat jalur formal. Saya bertemu dengan banyak pihak yang mendukung, tapi umumnya memilih diam karena takut. Buat saya, kalau ada satu profesi, di mana membuat orang takut bicara, itu jadi tanda tanya. Dan, mengingatkan zaman masa lalu…
Sejak 1998, kemerdekaan untuk berbeda pendapat itu lebih dihargai. Kalau ada yang menggugat, ya nggak apa-apa. Kita hadapi saja. Toh, jalurnya sudah ada dan itu hak yang baik. Dari sisi pemerintah, kita memastikan bahwa persiapan dalam penyusunan undang-undang ini sudah baik. Saya juga yakin, DPR telah melakukan yang terbaik.
Dalam UU Kesehatan ini, apa saja keuntungan atau kemudahan bagi tenaga kesehatan?
Salah satu yang kita reform, untuk dokter, adalah perizinan disederhanakan. Tadinya ada dua jenis izin yaitu STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek). Sekarang STR-nya berlaku seumur hidup. Syarat-syarat untuk perpanjangan STR kini dimasukkan dalam SIP. Kita juga tidak melihat perlunya rekomendasi-rekomendasi perorangan dari organisasi profesi.
(Selama ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui sejumlah tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Akibatnya, banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk ada biaya-biaya yang timbul. STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin-SKP sehingga kualitas dokter dan nakes tetap terjaga-Red).
Selama ini kita kekurangan banyak dokter spesialis. Setelah UU Kesehatan disahkan, bagaimana cara kita menambah dokter-dokter spesialis?
Selain itu, apa lagi benefit bagi tenaga kesehatan dalam UU ini. Menjadi dokter spesialis, susah dan mahal. Karenanya, kita melakukan penyederhanaan, me-redesain dengan cukup signifikan, agar pendidikan spesialis mirip dengan yang dilakukan negara maju di dunia. Janganlah aneh, pakai model yang berbeda sendiri. Ke depan, dokter-dokter akan lebih mudah jadi spesialis dan meningkatkan keahliannya. Hal lain, kita juga memikirkan bagaimana caranya agar pendapatan para nakes lebih terjamin kontinuitasnya. Kita lakukan koordinasi dengan Pemda dan Kemendagri untuk menyelesaikan ini. Jangan sampai gaji tenaga kesehatan di daerah, kondisinya naik turun. Nggak bagus itu. Kita berharap bisa melakukan intervensi agar gaji dan pendapatan mereka tidak terganggu, meskipun di Pemda-nya adalah masalah keuangan.
Hal lain, undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada para nakes. Kasus-kasus yang terjadi nanti lewat majelis. Nama majelisnya harus dibuat dulu. Kalau di Pers, ada namanya Dewan Pers, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran etik. Dan di dalam Dewan Pers, ada perwakilan dari tokoh masyarakatnya juga kan. Nah, begitu pula nanti di majelis itu. Ada perwakilan dari banyak pihak agar terjadi keseimbangan.
Satu hal penting dalam undang-undang ini adalah mengenai layanan primer. Bagaimana pelaksanaannya dan manfaatnya untuk masyarakat?
Baca juga : Ganjar Pranowo Disematkan Gelar Warga Kehormatan Masyarakat Sunda
Salah satu transformasi program di Kemenkes adalah layanan primer. Saya melihat di negara yang usia lanjutnya tinggi, itu karena intervensi kesehatannya bagus. Ada yang tingkat usia hidupnya tinggi namun biaya rendah, itu ternyata ada edukasi ke masyarakat, menjaga agar orang tetap sehat. Ketika saya masuk ke Kementerian ini, saya lihat strateginya menyembuhkan orang sakit, bukan menjaga orang sehat. Makanya, waktu dan anggaran, arahnya ke menyembuhkan. Bukan pencegahan. Selama 2,5 tahun menjabat Menkes, saya bicara dengan banyak negara. Fokus negara-negara lain adalah menjaga orang tetap sehat. Di Sustainable Deveopment Goals (SDGs) saja menyebut: ensuring healthy lives and promoting well-being at all ages (memastikan kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan di segala usia). Nggak ada tuh, kata-kata to cure sick people (mengobati orang sakit).
Apa saja yang akan dilakukan untuk mencegah orang sakit?
Kita akan merevitalisasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Yandu. Itu jumlahnya ratusan ribu. Ada Pos Yandu sampai ke level dusun. Kita tingkatkan pelayanannya. Pos Yandu tidak hanya fokus pada ibu dan bayi. Tapi diperluas. Juga untuk dewasa dan lansia. Semua diurus. Kita lengkapi tenaga-nya di Pos Yandu. Ada kader yang jumlahnya 2-3 juta melayani masyarakat. Kita didik dan programkan supaya mereka kompeten. Untuk Puskemas, kita akan lengkapi alat-alatnya. Khususnya alat USG. Ini penting. Alat USG kita hanya punya 2.200. Padahal ada 4,8 juta bayi lahir setahun. Itu sebesar populasinya Singapura. Di Indonesia, ibu hamil yang tersentuh alat USG hanya 20-an persennya. Kalau ada kelainan atau sakit, tidak ketahuan. Akibatnya jumlah ibu atau bayi yang meninggal masih tinggi. Banyak yang ibu atau bayinya meninggal karena kita nggak ada persiapan. Nggak terdeteksi penyebabnya. Padahal ini layanan primer.
(Angka kematian ibu masih di kisaran 305 per 100.000 kelahiran hidup. Masih belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 di tahun 2024. Sedangkan angka kematian bayi di Indonesia adalah 24 per 1.000-Red).
Dulu, masa Orde Baru, ada 300 ribu titik layanan kesehatan. Sekarang ini, saya inginnya bisa 60-70 juta titik. Caranya, mendidik ibu-ibu rumah tangga. Mereka-lah yang memberikan layanan kesehatan pertama di keluarganya. Sebelum diperiksa dokter, biasanya ibu-nya yang mengurus. Ibu mengukur suhu tubuh, mengecek saturasi oksigen dan kalau bisa mengecek gula darah, misalnya. Jadi, konsep layanan primer diperluas. Bukan hanya Pos Yandu, tapi mencakup keluarga. Ibu-ibu dilatih. Dan itu butuh jadi sebuah gerakan. Nah, keberadaan dokter keluarga nantinya menjadi back-up ibu-ibu di rumah.
Bagaimana konsep layanan dokter keluarga?
Jumlah dokter di Indonesia 112 ribu. Jumlah dusun di Indonesia 300 ribu. Produksi dokter hanya 12 ribu setahun. Mana cukup? Butuh waktu 100 tahun untuk ngejar target. Yang memungkinkan adalah ibu-ibu diajari telemedicine. Sehingga kalau ada masalah kesehatan, ibu-ibu bisa telemedicine dengan dokter.
Kita ingin mendesain pelayanan dan revitalisasi Puskemas, Pos Yandu. Zaman Orde Baru, layanan kesehatan ada standarnya. Tapi, akibat UU Otonomi Daerah jadi berubah. Tiap daerah beda, dan Puskesmas tidak standar. Ke depan, Puskesmas harus promotif preventif. Ada layanan tertentu yang harus bisa diselesaikan di Puskesmas. Misalnya, di lokasi yang rumah sakitnya jauh, maka Puskesmas harus bisa menjahit luka. Sehingga, kita sediakan benang jahit dan dokter anestesinya.
Untuk mendukung layanan primer dibutuhkan banyak dokter keluarga atau dokter spesialis layanan primer. Kabarnya, banyak kalangan spesialis yang menentang ya. Mengapa?
Urusan dokter keluarga atau layanan primer ini banyak yang suka. Ada juga yang nggak. Saling mengganjal. Sudahlah. Mari kita tiru saja negara yang paling bagus sistem kesehatannya. Yaitu, yang rata-rata usianya tinggi, tapi biaya kesehatannya paling kecil. Amerika misalnya, usia rata-rata hidupnya 80 tahun, biaya kesehatannya 12.000 USD, per tahun per orang. Kuba 80 tahun, biaya 1.900 USD. Jepang 84 tahun, biaya 4.800 USD. Korea 84 tahun, biaya 3.600 USD. Dan Singapura 84 tahun, biaya 2.800 USD.
Nah, kita tanya dong ke menteri kesehatannya. Kok bisa usia rata-rata hidupnya lama, tapi biayanya rendah. Menkes Singapura bilang, bikin dokter keluarga. Dan konsepnya mereka mau menaikkan target menjadi 4-5 dokter per seribu penduduknya. Padahal, sekarang mereka 3:1000 penduduk.
Gimana di kita?
Baca juga : Gara-gara Konflik Rusia Ukraina, Jepang Aktifkan Alarm Perang
Sejak Indonesia merdeka, ketersedian dokternya hanya 0,4 atau tidak sampai 1 dokter per seribu penduduk. Untuk naik ke perbandingan 1-2:1000 butuh 270 ribu dokter. Padahal produksinya hanya 12 ribu setahun. Jadi, butuh 20-an tahun untuk sampai angka 270 ribu. Bayangkan itu. Sudah mau 100 tahun merdeka, belum bisa mencapai 2 dokter per seribu penduduk.
Singapura konsepnya dokter keluarga. Promotif dan preventif. Bukan kuratif (pengobatan). Tindakannya di hulu, bukan di hilir. Kita ingin menjaga orang tetap sehat bukan mengobati dan menunggu orang sakit. Penduduk harus dijaga tetap sehat, karena produktivitasnya diperlukan.
Nah, untuk itu dibutuhkan dokter keluarga. Spesialis layanan primer. Sudah dibuka programnya di Universitas Padjadjaran, UGM dan UI. Akses untuk dokter di Puskesmas yang ingin jadi spesialis keluarga, dibuka aksesnya.
Tentang mandatory spending. Apa itu maksudnya, dan mengapa ini dihilangkan dalam UU Kesehatan yang baru?
Intinya begini, anggaran ditujukan supaya masyarakat sehat dan berumur panjang. Lihat di US, spendingnya 12 ribu USD, outcome usia 80. Di Kuba, hanya 1.900 USD tapi outcome-nya juga usia 80 tahun. Jadi tidak ada korelasi antara spending tinggi dengan usia rata-rata penduduk. Mandatory spending ini dihilangkan, ya supaya dana stunting jangan dipakai buat ngecat pagar Puskesmas, misalnya. Buat dulu programnya, baru anggaran. Dimana-mana kan begitu. Bikin dulu rencana kerja baru keluar anggaran. Bukan sebaliknya, anggaran dulu baru kerja.
Berarti alokasi anggaran kesehatan yang selama ini berdasarkan mandatory spending tidak efisien ya?
Kita lihat saja pengalaman saat Covid. Banyak yang tidak siap. Karena itu, dibikin dulu programnya. Baru anggarannya masuk. Kalau dimulai dari anggaran ya itu, jadinya uang dipakai ngecat pagar Puskemas. Efeknya apa kesehatan kita makin bagus? Ya, ternyata nggak. Contoh lain, ada 4,8 juta ibu melahirkan, hanya 20 persen yang sempat USG. Padahal, anggarannya pakai sistem mandatory spending. Kalau basisnya program, ya dipakai untuk mencegah itu.
Ada yang menyebut bahwa penghapusan mandatory spending ini akan mempengaruhi layanan BPJS. Benar tidak?
Itu jaka sembung naik ojek. Gak nyambung jek. Ini nggak ada hubungannya. BPJS itu yang bayar pemerintah pusat. Pemda memang bayar, tapi itu kan dari pemerintah pusat. Berapa pun biaya BPJS yang dibilang Kementerian Kesehatan, maka sejumlah itulah yang dibayar oleh Kementerian Keuangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.