Sebelumnya
Ia menambahkan CPMI itu diketahui telah menerima uang saku sebesar Rp 5-6 juta.
"Dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PMI sebagai korban, " ujar Benny.
Baca juga : Cegah Penyebaran Paham Radikal di Medsos Dengan Bangun Kesiapsiagaan Digital
Ia berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum.
Dalam giat kali ini turut diamankan terduga pelaku laki-laki berinisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon PMI, perempuan inisial HK yang bertugas mengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa, dan laki-laki MM selaku supir antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.
Baca juga : Malam Ini Persib Vs Persis, Saatnya Maung Bandung Dapat 3 Poin
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri untuk mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Caranya melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga : Lawan Persija, Mihail Siap Ukir Sejarah
"Bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara dan negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri, sehingga hindari cara bekerja dengan cara tidak resmi," pungkas politisi partai Hanura itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.