BREAKING NEWS
 

Teken Perpres, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 13 Juli 2024 08:57 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Perpres ini dimaksudkan supaya pembangunan IKN, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan lancar, tanpa hambatan dan selesai sesuai target.

Perpres Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Nomor 75 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi, 11 Juli 2024. Isinya mengatur secara rinci mengenai tujuan pembangunan IKN dan hal-hal yang ada di dalamnya. Misalnya, mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Staf Khusus Presiden, Grace Natalie menjelaskan alasan singkat dikeluarkannya Perpres ini. "Ya, sebagai keseriusan Pemerintah dalam menggenjot pembangunan IKN," ucap Grace, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (12/7/2024).

Ketua Satgas Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga menyatakan hal yang sama. "Ya betul, sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam pembangunan IKN," ucap Danis.

Baca juga : Capim KPK Diburu 107 Orang: 105 Laki-laki, 2 Orang Perempuan

Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan sosial yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, energi dan ketenagalistrikan, telekomunikasi dan digitalisasi, transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, pusat rekreasi, dan hiburan.

Adsense

Untuk anggaran pembangunan, dalam Pasal 4 Perpres itu disebutkan, Kepala Otorita IKN dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. 

Baca juga : Maunya Golkar: Kaesang di Jakarta, Emil di Jawa Barat

Dalam Perpres itu juga, Presiden mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Inventarisasi dan identifikasi atas tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat bakal dilakukan tim terpadu. Dibentuk dan diketuai Otorita IKN dan beberapa kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Otorita IKN nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.

Sebelumnya, Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam Santoso Ernawi memaparkan secara rinci perkembangan pembangunan IKN. Termasuk infrastruktur yang digunakan untuk menunjang Upacara Peringatan HUT RI, 17 Agustus 2024.

Baca juga : Banteng Makin Sering Nyeruduk Pemerintah

Imam menjelaskan, total areal yang dikembangkan di IKN mencapai 256.142 hektare. Pengembangan tahap pertama meliputi 6.671 hektare yang dibagi menjadi tiga zona: Zona 1A, 1B, dan 1C. Zona ini terdiri dari 65 persen ruang terbuka hijau, 20 persen fungsi non-hunian, dan 15 persen fungsi hunian.

Fokus pembangunan saat ini adalah membangun infrastruktur dasar di Zona 1A dengan area 480 hektare. Infrastruktur dasar itu meliputi pembangunan KIPP kawasan hunian, konektivitas jalan, penyediaan air minum dan sanitasi. Masa kontrak pembangunan tersebut bervariasi, mulai dari Agustus ini sampai awal 2025. Saat ini, perkembangan pembangunan telah mencapai lebih dari 80 persen.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, lalu menjelaskan perkembangan pembangunan KIPP. Mulai dari Istana Presiden, lapangan upacara, gedung kementerian koordinator, mess, rumah susun, rumah tapak, akses jalan, akses komunikasi, sampai kebutuhan air bersih.

"Secara umum, semua infrastruktur itu sudah siap digunakan fungsional pada Agustusan nanti," papar Imam, Kamis (11/7/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense