RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia mestinya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan para global talents untuk berkarya. Mengingat tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Peluncuran Golden Visa Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
“Semua itu akan memberi multiplier effect besar buat negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan kualitas SDM dan lain-lain,” kata Jokowi.
“Oleh sebab itu, hari ini kita meluncurkan layanan Golden Visa untuk memberikan kemudahan bagi para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sehingga, bisa menarik lebih banyak good quality travellers untuk invest while state dan productive while state," imbuhnya.
Baca juga : Go Global, Ini Kisah Klaster Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI
Acara Peluncuran Golden Visa Indonesia ini dihadiri Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Apa Itu Golden Visa?
Kebijakan Golden Visa diberlakukan atas dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Berikut syarat dan ketentuannya:
a. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp. 76 miliar)
Baca juga : Survei LPMM: Gen Z Dan Milenial Ingin Faida Jadi Bupati Jember
b. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
c. Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, jika ingin mendapat Golden Visa untuk (lima) tahun, diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
Baca juga : Jokowi Resmikan Pabrik Baterai EV Terbesar se Asia Tenggara di Karawang
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.