RM.id Rakyat Merdeka - Keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang untuk meraih mimpi. Melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), anak dari keluarga kurang mampu dapat memiliki akses pendidikan yang lebih luas dan mencapai kesuksesan.
Salah satu bukti nyata keberhasilan program ini adalah Johar Ma’mun, mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bermodal KIP-Kuliah, Johar berhasil lulus Cumlaude dengan IPK 3,75. Dia diwisuda pada 28 Agustus 2024. Istimewanya lagi, pemuda berusia 22 tahun ini pun diterima bekerja di Kantor Akuntan Publik terkemuka, Ernst and Young, sebelum menyelesaikan studinya.
Sarjana Pertama
Johar adalah anak bungsu dari empat bersaudara, putra pasangan Muhlasin (64) dan Saminah (64). Ayahnya, yang berasal dari keluarga petani di sebuah dusun kecil di Desa Penggalang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak menyelesaikan pendidikan Sekolah
Dasar. Namun, kegigihannya untuk menyekolahkan anakanaknya tak pernah pudar. Hingga akhirnya, Johar menjadi sarjana pertama dalam keluarga besarnya, lewat KIP-Kuliah.
Baca juga : Dengar Keluhan Petani Di Cilacap, Mardiono Perjuangkan Pupuk Murah
Dengan KIP-Kuliah, Johar tak pusing memikirkan biaya. Dia bahkan menerima bantuan biaya hidup bulanan, yang dibayarkan setiap enam bulan.
Hebatnya lagi, semasa kuliah, Johar aktif mengikuti berbagai kompetisi dan berhasil menorehkan sejumlah prestasi.
Antara lain menjadi 1st Runner up Audit Phoria 4.0 di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN (2023) dan 1st Winner Accounting Excellence Olympiad di PKN STAN (2023).
Selain itu, Johar juga sempat magang di beberapa perusahaan untuk mengasah kemampuannya sebelum terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya.
Kisah Johar membuktikan, keterbatasan bukanlah menjadi penghalang bagi seseorang untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya. Apalagi, negara juga hadir mewujudkan mimpi bersekolah tinggi bagi rakyat kecil.
Baca juga : Mendagri Minta Lulusan IPDN Jadi Perekat Kesatuan
Syarat KIP-Kuliah
Pemerintah memberikan KIP-Kuliah kepada anak yang memiliki potensi akademik baik, dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Selain wajib memiliki KIP Pendidikan Menengah, calon penerima KIP-Kuliah juga harus berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima program Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga)
Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan berasal dari panti sosial/panti asuhan juga bisa mengakses KIP-Kuliah.
Baca juga : Soal Pegawai Tak Lulus TWK, KPK: Kami Menyayangi Mereka Semua
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, calon penerima KIP-Kuliah harus dapat memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu. Bisa juga dengan mengajukan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.