Dark/Light Mode

Soal Pegawai Tak Lulus TWK, KPK: Kami Menyayangi Mereka Semua

Kamis, 27 Mei 2021 20:31 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berupaya memperjuangkan nasib 75 pegawainya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK telah melakukan upaya untuk setidak-tidaknya mempersedikit (pegawai yang gagal jadi ASN). Itu hasilnya. Perjuangan pimpinan KPK ingin semuanya masuk ingin menjadi bagian dari KPK dalam status ASN," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

"Tapi kami, dengan segala kerendahan hati, mohon maaf karena yang bisa dinegokan hanya 24," imbuhnya.

Baca juga : 51 Pegawai Dipecat, KPK Buka Opsi Rekrut Penyidik Dari Instansi Lain

Diketahui, dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, sebanyak 24 pegawai dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN. Sisanya, 51 orang, didepak. "Kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," ungkap Ghufron.

Meski begitu, Ghufron menyatakan, komisi antirasuah juga harus memahami, ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN, yang antar sistemnya, harus saling menyesuaikan.

Baca juga : 51 Pegawai KPK Yang Dipecat Masih Kerja Sampai 1 November

"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," imbuhnya.

TWK, diakui Ghufron, memang tidak diatur dalam undang-undang. Tapi, mesti ada tes untuk memenuhi syarat sebagai ASN. Dan TWK adalah mekanisme untuk memastikan alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki landasan hukum. Jadi TWK disebut Ghufron adalah sah dan legal.

"Syarat-syarat itu KPK bukan mau lepas tangan, tapi kami tidak punya tools untuk mengasesmen, sehingga kami kerja sama dengan BKN. BKN kemudian bikin tim untuk memastikan obyektifitas," tutur Ghufron.

Baca juga : 51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Sisanya Selamat

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama SDM, sumber daya manusia," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.