BREAKING NEWS
 

Merusak Ekosistem Perairan

Ingat Ya, Ikan Alligator Nggak Boleh Dipelihara

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 19 September 2024 07:25 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. (Foto: Dok. KKP)

 Sebelumnya 
Pada 2 Februari 2024, petugas dari Polda Jatim mendatangi kol­am pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang dan menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator. Kemudian, pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya, yakni meme­lihara ikan Alligator.

Piyono mengaku kecewa dirinya sampai masuk penjara karena memelihara ikan.

“Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan, tapi dipenjara. Saya sudah seperti penjahat,” keluhnya.

Baca juga : KPU: Silakan Saja, Tidak Melanggar Aturan Kok...

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menerangkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan penertiban bila ada yang sengaja memelihara atau mem­perjualbelikan ikan Alligator.

Dia menegaskan, para pelaku bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan Aligator bu­kan satwa asli Indonesia, dan merupakan ikan invasif. Ikan aligator bisa mengancam eko­sistem asli dan memangsa satwa endemik,” tegasnya.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Jaga Keberlanjutan Dan Kesejahteraan

Di media sosial X, netizen meminta Pemerintah lebih sering mensosialisasikan jenis-jenis satwa yang dilarang untuk dipelihara dan diperjualbelikan. Sebab, ban­yak masyarakat yang masih belum mengetahui larangan memelihara satwa jenis tertentu.

Akun @Nebvixion mendu­kung tindakan tegas Pemerintah dan aparat penegak hukum soal satwa berbahaya dan perusak ekosistem. Sebab, masih ada ma­syarakat yang sengaja memeli­hara ikan yang merupakan satwa invasif, bahkan melepaskannya ke perairan.

“Dulu ada orang yang peli­hara ikan Alligator, selain di kolamnya sendiri, ternyata juga dimasukkan ke kali dan empang. Belakangan beneran habis ikan lokalnya, dan rusak ekosistem­nya. Orang ini bisa kena huku­man, tapi sosialisasi juga harus digencarkan,” tulisnya.

Baca juga : Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah

Akun @fadhlierls memiliki pendapat berbeda. “Banyak yang sudah telanjur memeli­hara dan memperjual belikan ikan Alligator sejak lama. Cara terbaik mengatasi masalah ini, merangkul pemain dan peng­hobi ikan agar tidak melepas ikan invasif di Indonesia, bu­kan memenjarakan penjual dan pemilik ikan invasif,” katanya.

Senada, akun @s3nharto­no menyatakan, ada informasi seputar penangkapan dan huku­man penjara terhada pemelihara ikan Alligator, akan mendorong para pemilik ikan lainnya lepas tangan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul Merusak Ekosistem Perairan, Ingat Ya, Ikan Alligator Nggak Boleh Dipelihara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense