Sebelumnya
Pada 2 Februari 2024, petugas dari Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang dan menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator. Kemudian, pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya, yakni memelihara ikan Alligator.
Piyono mengaku kecewa dirinya sampai masuk penjara karena memelihara ikan.
“Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan, tapi dipenjara. Saya sudah seperti penjahat,” keluhnya.
Baca juga : KPU: Silakan Saja, Tidak Melanggar Aturan Kok...
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menerangkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan penertiban bila ada yang sengaja memelihara atau memperjualbelikan ikan Alligator.
Dia menegaskan, para pelaku bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan Aligator bukan satwa asli Indonesia, dan merupakan ikan invasif. Ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik,” tegasnya.
Baca juga : APBN 2025 Dirancang Jaga Keberlanjutan Dan Kesejahteraan
Di media sosial X, netizen meminta Pemerintah lebih sering mensosialisasikan jenis-jenis satwa yang dilarang untuk dipelihara dan diperjualbelikan. Sebab, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui larangan memelihara satwa jenis tertentu.
Akun @Nebvixion mendukung tindakan tegas Pemerintah dan aparat penegak hukum soal satwa berbahaya dan perusak ekosistem. Sebab, masih ada masyarakat yang sengaja memelihara ikan yang merupakan satwa invasif, bahkan melepaskannya ke perairan.
“Dulu ada orang yang pelihara ikan Alligator, selain di kolamnya sendiri, ternyata juga dimasukkan ke kali dan empang. Belakangan beneran habis ikan lokalnya, dan rusak ekosistemnya. Orang ini bisa kena hukuman, tapi sosialisasi juga harus digencarkan,” tulisnya.
Baca juga : Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah
Akun @fadhlierls memiliki pendapat berbeda. “Banyak yang sudah telanjur memelihara dan memperjual belikan ikan Alligator sejak lama. Cara terbaik mengatasi masalah ini, merangkul pemain dan penghobi ikan agar tidak melepas ikan invasif di Indonesia, bukan memenjarakan penjual dan pemilik ikan invasif,” katanya.
Senada, akun @s3nhartono menyatakan, ada informasi seputar penangkapan dan hukuman penjara terhada pemelihara ikan Alligator, akan mendorong para pemilik ikan lainnya lepas tangan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul Merusak Ekosistem Perairan, Ingat Ya, Ikan Alligator Nggak Boleh Dipelihara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.