RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Badan Bank Tanah untuk bersama-sama melaksanakan Reforma Agraria yang bertujuan memberikan keadilan, pemerataan ekonomi, hingga ketahanan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Focus Group Discussion (FGD) “Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah” yang berlangsung di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Suyus mengatakan, Reforma Agraria ini bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan.
"Badan Bank Tanah diharapkan lebih aktif lagi, mendapatkan tanah bukan hanya dari pelepasan dari tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tapi aktif juga mendapatkan tanah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan, juga dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Suyus.
Baca juga : Program Mendag Budi Santoso Dinilai Tepat Buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjut Suyus mengatakan, untuk mewujudkan keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan sebanyak 30 persen tanah negara yang diperuntukkan Badan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.
“Dua-duanya memiliki niat yang baik, mau memberikan aset kepada masyarakat, dan Bank Tanah juga mempunyai kepentingan bagaimana perkembangan ekonomi ini dilaksanakan,” tutur Suyus.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati.
Ia memaparkan, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA terbagi dalam tiga sumber, yaitu dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
Baca juga : Evaluasi Kinerja Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN Komit Wujudkan Swasembada Pangan
“Bicara Reforma Agraria, kita harus meletakkan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan kegiatan yang harus berjalan bersama. TORA yang dialokasikan oleh Badan Bank Tanah, yaitu minimal 30 persen dari tanah negara yang merupakan salah satu sumber TORA dari Non Kawasan Hutan," ujar Yulia.
Yulia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai TORA, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.
Menurutnya, kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memberikan angin segar dalam percepatan Reforma Agraria.
“Badan Bank Tanah saya rasa ke depannya dapat diandalkan dan mampu membuka inovasi dalam pemberian pemberdayaan masyarakat. Bank Tanah ada untuk menjamin ketersediaan tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan akses masyarakat, menangani konflik dan meningkatkan ketahanan pangan,” ungkap Yulia.
Baca juga : Harris Top Di Kesehatan, Trump Diunggulkan Soal Imigran, Ekonomi
FGD ini juga menghadirkan narasumber, Deputy Director General of Operations FELDA, Izham Mustaffa; Pakar Hukum UGM, Oce Madril; dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Rohan Hafas.
Diskusi kali ini dimoderatori oleh Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Turut hadir, Penasihat Utama Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataadmadja beserta jajaran Deputi Badan Bank Tanah; jajaran Direktorat Jenderal Penataan Agraria; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan yang terkait dengan program Reforma Agraria. [ADV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.