RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal Limo, Cinere, Depok. Penutupan dilakukan karena TPS tersebut menyebabkan polisi dan merugikan masyarakat.
Penyegelan dilakukan Hanif bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani. Selanjutnya TPS Limo dipasangi garis pembatas dari Gakkum.
Hanif Faisol menegaskan, tindakan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan illegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Pembakaran sampah ilegal ini mencemari lingkungan karena melepaskan partikulat berukuran kecil PM 2.5 dan senyawa beracun lainnya yang dapat masuk ke tubuh sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku atau penanggung jawab dari TPS ini.
Baca juga : Menperin Ajak Generasi Muda Bangga Berbatik
"Dalami pelaku lainnya dan juga dari mana asal sampah-sampah ini, termasuk ada dugaan limbah B3/medis. Pidanakan pelaku-pelaku yang terlibat," tegas Hanif Faisol.
Hanif menceritakan, keberadaan TPS ilegal ini dikeluhkan masyarakat terutama ibu-ibu. Saat penyegelan, sejumlah tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang rumahnya berada di sekitar lokasi TPS ikut hadir dan memberikan apresiasi.
Setelah sidak ke TPS Limo, Hanif Faisol melakukan sidak kelokasi Peleburan Logam PT Sumber Abadi Steel (SAS) di Bekasi. Sidak ke lokasi Peleburan PT SAS dilakukan karena laporan masyarakat kegiatan peleburan logam yang dilakukan PT. SAS tidak dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara sehingga emisi partikulatnya langsung terlepas lingkungan dan PT SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Hanif mengatakan, PT SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.
Baca juga : Tingkatkan Kreativitas Santri Diniyah, FKDT Jakarta Gelar Porsadin
Hanif Faisol menegaskan bahwa penghentian dan penyegelan kegiatan PT SAS dilakukan mengingat dampaknya sangat buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, dan agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
"Saya minta Dirjen Gakkum untuk segera memeriksa dan meminta keterangan penanggung jawab kegiatan ini. Siapkan langkah hukum tegas karena kegiatan peleburan logam ini tidak dilengkapi alat pengendali emisi serta persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya," ujarnya.
Menteri Hanif uga sidak ke tempat open dumping sampah impurities dari bahan baku kertas impor yang diproses oleh PT Aspex Kumbong (AK) di Gunung Putri-Kabupaten Bogor. Dalam sidak yang dilakukan, Menteri Hanif Faisol menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah illegal secara open dumping dilokasi PT AK. Atas temuan pengelolaan sampah open dumping dan tanpa persetujuan lingkungan ini, Menteri Hanif memerintahkan pengawas dan penyidik untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.
Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini, Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor. Untuk mengendalikan sampah plastik di Indonesia, secara khusus Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa impor limbah plastik akan segera dihentikan. Menurut dia, kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor.
Baca juga : Ketua MPR Ingatkan Perlunya Perbaikan Demokrasi Indonesia
"Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.